Polres Way Kanan

Buat Korbannya Terkapar hingga Pingsan, Pelaku Penganiayaan dicokok Jajaran Polda Lampung

Telah membuat korbannya terkapar tak berdaya hingga akhirnya pingsan, pelaku penganiayaan di Way Kanan dicokok jajaran Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi pelaku penganiayaan diringkus 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Telah membuat korbannya terkapar tak berdaya hingga akhirnya pingsan, pelaku penganiayaan di Way Kanan dicokok jajaran Polda Lampung.

"Pelaku BS (30) warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan menganiaya Galih Budiono (23)," beber Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, Kamis (06/04/2023).

Pelaku berhasil diringkus pada Minggu (2/4/2023) pukul 17.00 WIB.

Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil menangkap pelakunya tanpa perlawanan di Kampung Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Umpu.

"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut,” terang Yudi.  

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kasus Pencurian Sapi, Penadahan HP hingga Curanmor 

Baca juga: Polsek Metro Pusat Polda Lampung Sita 100 Butir Petasan Korek Cap Udang

Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap pria pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di kebun jagung.

"Kejadian anirat dilakukan di kebun jagung yang berada di Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu," ujarnya.

Kronologi kejadian pada Sabtu (1/4/2023) pukul 17.00 WIB terjadi penganiayaan terhadap Galih Budiono(23).

"Berawal saat saksi IM sedang diperjalanan dari kebun jagung hendak pulang ke rumah melihat korban tergeletak di jalan kebun," terangnya.

Setelah itu saksi membantu korban untuk berdiri dan korban berkata telah dipukul pelaku.

Beberapa saat kemudian korban tidak sadarkan diri, sehingga saksi IM meminta pertolongan saksi SK yang sedang melintas di lokasi untuk mengangkat korban agar dibawa pulang ke rumah.

Selanjutnya Saksi IM membawa korban dengan cara diikat di belakang punggung, sedangkan saksi SK menunggu R2 korban di kebun jagung tersebut.

Setelah tiba di rumah pelapor atas nama Agus, lalu saksi memberitahu kepada keluarga korban dan Kakam Tanjung Sari bahwa korban tidak sadarkan diri.

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Gencarkan Razia Petasan Selama Ramadan

Oleh pihak keluarga korban dibawa ke klinik Handoko dan dirujuk ke RSUD Zainal Abidin Pagar Alam untuk menjalani perawatan medis.

Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit fisik lebam di bagian leher, pelapor selaku keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.  

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved