Polres Lampung Timur

Polda Lampung Tangkap Pelaku Judi Koprok di Kebun saat Ramadan

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku judi koprok di sebuah kebun, Kamis (6/4/2023) pukul 00.10 WIB.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Barang bukti judi koprok berikut uang tunai 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku judi koprok di sebuah kebun, Kamis (6/4/2023) pukul 00.10 WIB.

Pelaku dibekuk jajaran Polda Lampung di Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

"Pelaku BS (53) diamankan Polres Lampung Timur di Kecamatan Pekalongan" ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar.

Dia mengatakan, pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada judi koprok di kebun masyarakat Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan," bebernya. 

Baca juga: Polres Lampung Selatan Polda Lampung Sertijab Kabagops

Baca juga: Kapolres Pesawaran Polda Lampung Bantu Warga Door to Door

"Kemudian kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan," sambungnya.

Bersama dengan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 set alat judi koprok serta uang tunai Rp 260 ribu yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," paparnya.

Dikatakannya, Polres Lampung Timur bakal terus melakukan optimalisasi pemberantasan perjudian untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari perjudian.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved