Berita Terkini Artis

Iqlima Kim Menangis Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Pengacara Hotman Paris berseteru dengan Iqlima Kim karena telah dituduh melecehkan mantan asistennya tersebut.

Instagram @hotmanparisofficial @iqlimakim_
Iqlima Kim menangis jadi tersangka pencemaran nama baik Hotman Paris. 

Dalam insta story instagram pribadinya, @iqlimakim_ Iqlima Kim nampak pasrah sampai menangis dengan nasib yang diterimanya kini.

I trust Allah's Plan so much i literally dont force anything anymore (Saya sangat mempercayai Rencana Allah sehingga saya benar-benar tidak memaksakan apa pun lagi)

Whatever happens will surely be for better (Apapun yang terjadi pasti untuk menjadi lebih baik)

Tak hanya itu dirinya juga mau berhitung siapa yang akan menjadi temannya nanti setelah mendapat masalah.

"Nanti kita hitung ya berapa banyak teman yang masih ada dan bertahan disampingku," tulisnya.

Bahkan dirinya sampai menangis dengan masalah yang menimpanya sampai karena sudah tak kuat lagi

"Please jangan suruh aku kuat, lagi bener-bener gak kuat, lagi pengen nangis."

"Jangan bilang lebay, jangan bilang cengeng, hug me please," tulis Iqlima.

Pengacara Razman Arif Nasution Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

Adapun sebelumnya Hotman Paris melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan  LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023) Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan kabar tersebut.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujarnya.

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved