Wawancara Eksklusif

Bekas Luka Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Suami Racuni Istri

Dua petunjuk menjadi awal dari terbongkarnya kasus pembunuhan seorang suami, BP (28), kepada istrinya, SI (30), warga Kabupaten Tulangbawang. 

|
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Dua petunjuk menjadi awal dari terbongkarnya kasus pembunuhan seorang suami, BP (28), kepada istrinya, SI (30), warga Kabupaten Tulangbawang

Diketahui, BP (28), seorang suami di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawa Jitu Timur, Tulangbawang, Lampung ditangkap polisi setelah tega membunuh sang istri dengan menggunakan racun putas.

Motif keji suami di Tulangbawang Lampung habisi sang istri dengan racun akhirnya terungkap.

Diketahui, BP ternyata menghamili adik iparnya.

Seperti apa pula motif dan modus BP melakukan pembunuhan terhadap istrinya?

Baca juga: Polisi Bakal Autopsi Ulang Jenazah Istri yang Tewas Diracun Suami Gegara Mau Nikahi Adik Ipar

Berikut wawancara eksklusif Tribunlampung.co.id dengan Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen secara daring melalui aplikasi Zoom.

Apakah benar motif pembunuhan berencana ini karena asmara atau ada motif lain?

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Polres Tulangbawang dan dari pemeriksaan sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa motif kejahatan ini adalah murni terkait asmara. 

Di mana, tersangka meminta izin kepada korban untuk menikah lagi dengan adik kandung korban.

Keinginan tersangka menikahi adik korban karena tersangka menginginkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki. 

Selama ini, antara korban dan tersangka memang sudah memiliki anak, namun berjenis kelamin perempuan.

Namun, korban seketika menolak permintaan tersebut. 

Maka, timbul sakit hati tersangka, sehingga menimbulkan niat jahat untuk melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

Seperti apa kronologi terungkapnya pembunuhan ini?

Peristiwa terjadi pada 16 Maret 2023. 

Hari itu, tersangka memulangkan jenazah korban ke kediaman orangtua korban. 

Jenazah korban dalam kondisi sudah dikafani.

Keluarga korban merasa curiga dengan ucapan tersangka bahwa jenazah korban sudah dimandikan di kediaman tersangka. 

Saat itu, kakak kandung korban ingin memandikan kembali jenazah korban.

Saat kain kafan dibuka, ditemukan bekas darah di bagian mulut korban dan juga luka lebam di bagian kaki. 

Melihat itu, keluarga korban melapor kepada kami, Polres Tulangbawang. 

Baca juga: Hamili Adik Ipar Diminta Tanggung Jawab, Suami di Tulangbawang Tega Racuni Istri

Dengan dasar awal informasi itulah kami melakukan penyelidikan terkait adanya kematian yang diduga tidak wajar pada korban.

Sebenarnya apa yang mendasari kasus pembunuhan ini disebut kasus pembunuhan berencana?

Kami sampaikan bahwa pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa memiliki delik dan unsur pasal yang berbeda, yang mana terdapat perbedaan pada niat jahat pelaku.

Kedua delik itu memiliki niat jahat yang sama, namun rangkaiannya berbeda. 

Ketika menggolongkan dan memasukkan pasal pembunuhan berencana, dalam artian sudah ada jeda waktu ataupun rentetan tahapan yang sudah dipikirkan dan dilakukan oleh tersangka untuk mencapai tujuannya, yaitu melakukan pembunuhan terhadap sasarannya.

Maka dari itu, terkait tindakan tersebut, kami memasukkan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Serta, pasal 44 ayat 1 Undang-undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Karena mengingat, memang dari awal tersangka ini memesan zat racun berjenis potasium sianida. 

Sudah beberapa hari jeda sebelum terjadinya tindakan pembunuhan tersebut. 

Tersangka memesan racun melalui aplikasi belanja online.

Sampai di lokasi kejadian atau rumah tersangka, racun belum langsung diminumkan kepada korban. 

Ada jeda beberapa hari dulu. 

Disimpan dulu oleh tersangka untuk mencari waktu yang tepat untuk meminumkan racun kepada korban.

Bukti spesifik awal apa yang ditemukan pihak kepolisian, yang menjadi kunci membongkar kasus ini?

Bukti awal kami berangkat dari obyek utama, yaitu jasad korban. 

Pada jasad tersebut terdapat ciri-ciri kekerasan, dalam artian kami menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia secara tidak wajar.

Lalu kedua, setelah kami melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa barang, kami mendapatkan sisa pembelian zat racun potasium sianida, yang mana disimpan tersangka di kediamannya. 

Itu diakui oleh tersangka, bahwa yang bersangkutan menggunakan zat beracun yang biasanya digunakan untuk meracuni ikan, untuk membunuh istrinya.

Terdapat juga sebuah gelas yang digunakan tersangka sebagai alat untuk menampung cairan untuk diminumkan kepada korban, berikut termos dan sebuah sendok untuk mengaduk racun potasium sianida.

Bagaimana hasil ekshumasi (pembongkaran makam korban) beberapa waktu lalu?

Kami mengambil beberapa sampel dari jenazah korban. 

Kami melakukan metode scientific crime investigation, berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri. 

Kandungan cairan dari jenazah korban akan diuji laboratorium. 

Di situ akan diketahui apakah memang ada kandungan zat beracun potasium sianida atau tidak.

Membutuhkan waktu berapa lama untuk mendapatkan hasil tersebut?

Karena ada tujuh sampel, biasanya estimasi sampai hasilnya keluar adalah 1-2 pekan begitu sampel sampai di laboratorium.

Apa hukuman jika tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana?

Berdasarkan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, konsekuensinya adalah hukuman penjara 15 tahun, seumur hidup, bahkan bisa sampai hukuman mati.

Apa upaya untuk meminimalisasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi?

Kepada masyarakat agar lebih komunikatif dan interaktif di antara sesama keluarga. 

Dalam momen kali ini, kami juga mengimbau bahwa kejahatan tidak akan hilang apabila kesejahteraan masyarakat tidak meningkat. 

Hal ini tentunya berkaitan dengan berbagai macam faktor kehidupan masyarakat yang kita ketahui mengedepankan gotong royong.

Dalam hal ini, kita harus peduli dengan sesama teman, keluarga, ataupun tetangga. 

Bhabinkamtibmas di setiap desa juga memiliki kewajiban melekat dalam menekan hal-hal yang mengarah pada kejahatan.

Kemudian aparatur kampung juga agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memecahkan masalah di tengah masyarakat, sehingga tidak mengarah pada tindak kejahatan.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved