Berita Lampung
Polres Lampung Tengah Bekuk Pemalak Kendaraan di Simpang Terbanggi Besar
Petugas Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung menggulung preman berinisial J di Simpang Terbanggi Besar.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Petugas Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung menggulung preman berinisial J di Simpang Terbanggi Besar.
Pria inisial JS (24) kerap meresahkan warga dan pengendara dengan memaksa memberikan uang kepadanya dengan dalih membantu arus lalu lintas di Simpang Terbanggi Besar.
Polres Lampung Tengah menangkap pria residivis kasus curas itu pada Sabtu (8/4/2023) Sekira Pukul 5.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengatakan, tindakan yang dilakukan olehnya jelas mengganggu keamanan dan melanggar hukum.
"Motif pelaku memaksa pengemudi kendaraan memberikan uang, dan mengancam sopir jika tidak memberi uang," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Minggu (9/4/2023).
Edi mengatakan, terakhir tindakan JS menyasar sopir truk asal Baturaja, Sumatera Selatan bernama Sukardi (45).
Sukardi dihadang oleh JS secara tiba-tiba dari pinggir jalan, kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
Karena tidak memiliki alasan yang jelas dan merasa diperas, Sukardi enggan memberikan uang kepada pelaku.
Namun, pelaku malah mengancam bertindak anarkis dengan hendak memecahkan kaca dan merusak mobil korban.
"Aksi-aksi seperti ini yang memperburuk citra Lampung Tengah, terutama dari segi keamanan berkendara di jalan raya," katanya.
Edi mengatakan, akhirnya korban terpaksa memberikan uang karena terpaksa dan menghindari aksi anarkis pelaku.
Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Sisir Sejumlah Titik Rawan Pemalakan
Baca juga: 2 Warga Sumsel Lakukan Pemalakan di Mesuji Lampung, Kini Dibekuk Polisi
Karena merasa menjadi korban pemalakan, Sukardi melaporkan Peristiwa tersebut ke Polisi.
Saat polisi menerima laporan, Tekab 308 langsung menuju TKP untuk memeriksa lokasi dan mengidentifikasi pelaku.
"JS berhasil ditangkap 30 menit sejak dilaporkannya aksi pemalakan yang dilakukannya," ujar Edi.
Kini JS dan bukti kejahatan diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPIdana tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman 7 tahun penjara lebih.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam hal ini meminta sinergitas dan koordinasi dari seluruh lapisan masyarakat untuk menindak seluruh pelaku kejahatan yang meresahkan seperti pemalakan di jalan raya.
Sebab, sudah jelas aksi pemalakan adalah tindakan premanisme dan melanggar hukum.
Kasat Reskrim mengimbau tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk membantu pencegahan aksi yang meresahkan masyarakat secara luas ini.
Sebab jika sudah ditindak oleh polisi, maka pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.
"Tak hanya masyarakat Lampung Tengah saja yang resah, namun pengendara luar daerah akan menilai buruk Lampung Tengah gegara aksi premanisme itu," katanya. ( Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq )
Waswas Timbul Masalah, Kakek-kakek Serahkan Senpi ke Polres Pringsewu |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka yang Bertugas dalam Upacara HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Wagub Jihan Kukuhkan Paskibraka Lampung |
![]() |
---|
Harapan Gubernur Lampung Jelang HUT RI: Insya Allah Tidak Ada Lagi yang Kelaparan |
![]() |
---|
Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan HUT RI, DPRD Lampung Gelar Paripurna Istimewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.