Polres Lampung Tengah

Residivis Curas Simpang Tiga Terbanggi Besar Diringkus Polres Lampung Tengah Polda Lampung

Residivis curas diringkus jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampunf selang berapa menit usai melancarkan aksinya di simpang tiga Terbanggi Besar.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi - Residivis curas diringkus 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Residivis curas diringkus jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Jajaran Polda Lampung mengungkap jika pelaku curas itu kerap beraksi dan memalak sejumlah pengemudi yang melintasi simpang tiga Kampung Terbanggi Besar.

"Preman ini diringkus Tekab 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah Sabtu (8/4/2023) ) kemarin sekira pukul 05.30 WIB," ungkap Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (9/4/2023).

Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan menit pelaku pemerasan sopir truk berinisial JS (24) itu berhasil diamankan.

Pelaku merupakan warga Kampung Terbanggi Besar. Ditangkapnya pelaku bermula dari laporan korban Sukardi (45) warga Sepancar Lawang Kulon, Baturaja, OKU, Sumsel.

Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Bagikan Sembako ke Warga Kurang Mampu di Kotabumi

Baca juga: Polsek Seputih Banyak Polda Lampung Tangkap 2 Pemuda Bawa Sabu

"Pada saat itu pelapor sedang melintas di simpang tiga Terbanggi Besar, tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang di pinggir jalan," jelasnya.

Kemudian, sambung Edi Qorinas, para pelaku tersebut meminta sejumlah uang kepada korban.

"Namun, karena sopir truck tersebut tindak memberi para pelaku uang, kemudian mereka mengancam akan memecahkan kaca mobil yang dikendarai korban," tambahnya.

Karena takut diancam oleh para pelaku, lalu korban memberikan uang rokok dan melanjutkan perjalanan meninggalkan lokasi tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah.

Mendapat laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah yang sedang menggelar patroli hunting cipta kondisi di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera langsung memburu para pelaku.

"Pelaku JS dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, ancaman hukuman 7 tahun penjara atau lebih.

Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengimbau seluruh elemen masyarakat yang melihat, mendengar atau bahkan menjadi korban kejahatan segera melapor ke polisi terdekat agar bisa cepat ditangani.

Baca juga: Polsek Bangun Rejo Polda Lampung Salurkan Bansos ke Warga Membutuhkan

Kemudian, untuk menekan angka kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat khususnya bagi pengguna jalan, dia mengajak seluruh tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak kejahatan.

"Berikan imbauan terhadap para oknum masyarakat untuk menghentikan aksinya, bila tidak ingin ditindak tegas oleh polisi," tegasnya. 

“Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang aman nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved