Polres Tulangbawang

Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Dua Pengedar Sabu, Salah Satunya TO

Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap dua pengedar sabu, satu diantaranya memang telah menjadi target operasi (TO).

Istimewa
Barang bukti sabu tangkapan polisi 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap dua pengedar sabu, satu diantaranya memang telah menjadi target operasi (TO).

"Dua pengedar narkotika yang berhasil ditangkap tersebut yakni PI alias AN (27) dan NI (42)," kata Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Senin (10/4/2023).

Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulangbawang Barat.

"Hari Rabu (5/4/2023), sekira pukul 09.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pengedar sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang," urainya.

Dari tangan dua pengedar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,92 gram.

Baca juga: Gerak-Gerik Mencurigakan di Jalanan, Jajaran Polda Lampung Amankan Pengendara yang Bawa Sabu

Baca juga: Polres Mesuji Polda lampung Lakukan Kesiapan Personel Bhabinkamtibmas Jelang Idul Fitri

Lalu lima bungkus plastik klip kosong, tiga buah pipet plastik, dua gulungan kertas timah rokok, jarum modifikasi (kompor), dua buah korek api gas, dan kotak rokok merek Surya.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam mengungkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo, yang mana salah satu pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dicari.

"Pelaku berinisial PI als AN merupakan TO dan sudah lama dicari oleh petugas kami," ujarnya.

Saat ia bersama temannya mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Agung Dalem, petugas langsung melakukan penangkapan berikut BB.

Keduanya kini tengah pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang.

"Terancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,," kata dia.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved