Polres Lampung Timur

Jajaran Polda Lampung Ringkus Pelaku Pemerasan yang Jebak Korban Lewat Sosmed FB

Jajaran Polda Lampung meringkus pelaku pemerasan yang menjebak korban lewat sosial media (sosmed) Facebook, para pelaku mengambil motor dan HP korban.

Tayang:
Istimewa
Tiga pelaku pemerasan diringkus 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jajaran Polda Lampung meringkus pelaku pemerasan yang menjebak korban lewat sosial media (sosmed) Facebook, para pelaku mengambil motor milik korban.

Polres Lampung Timur, Polda Lampung menangkap 3 pelakunya usai mendapatkan laporan dari korbannya.

“Kejadian bermula pada Selasa (10/4/2023) sekira jam 11.00 WIB,  korban berkenalan dengan seorang wanita yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook," beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar, Selasa (11/4/2023).

Lalu membuat janji ketemu di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

"Kemudian setelah bertemu di Desa Sidorejo, korban terkejut dikarenakan yang datang adalah seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami yang dihubungi oleh korban bersama bersama 2 rekannya" ucapnya.

Baca juga: Terlibat Aksi Curas, 3 Pemuda Ditangkap Polres Lampung Timur Polda Lampung

Baca juga: Langgar Perizinan Tambang, Polres Lampung Timur Polda Lampung Amankan 1 Unit Truk Pasir

Ketiga pelaku merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur, berinisial HR (42), AS (43) dan HL (40).

Setelah terjadi perdebatan panjang kemudian pelaku mengajak korban untuk berdamai di rumahnya.

Tetapi bukannya dibawa ke rumah melainkan korban dibawa ke suatu tempat perkebunan jagung dan mengancam korban dengan meminta sejumlah uang kepada korban alias melakukan aksi pemerasan.

“Kemudian dikarenakan korban tidak memiliki uang, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil sepeda motornya,” ujarnya.

Atas kejadian yang dialaminya, korban langsung melaporkan ke Polsek Sekampung Udik.

Hingga akhirnya Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap para pelaku yang berada di rumah masing-masing.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 motor Honda Beat dan 1 handphone merk Realme.

Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas kapolres.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved