Pencurian Modus Pecah Kaca di Balam
Polresta Bandar Lampung Ringkus Empat Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
Empat pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil diringkus Polresta Bandar Lampung di Rajabasa.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung tangkap empat orang tersangka sindikan pencurian spesialis pecah kaca kendaraan.
Para tersangka merupakan pelaku pencurian dengan modus pecah kacar di Jalan Endro Suratmin, Sukarame Bandar Lampung, Lampung Senin (3/4/2023) lalu.
Para pelaku saat itu berhasil menggasak uang Rp 800 juta.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pengungkapan kasus sindikat pencurian spesialis pecah kaca ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam atas sejumlah laporan masyarakat.
Sindikat ini, lanjutnya, terindikasi berada di satu rumah kontrakan di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung. Anggota Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka.
Keempat tersangka, lanjut Kombes Ino, merupakan kelompok pencurian dengan modus pecah kaca asal Sumatera Selatan.
Baca juga: Polisi Sita Senpi Rakitan dari Tersangka Pencurian Sapi di Tulangbawang Lampung
"Setelah memastikan bahwa kelompok tersebut merupakan sindikat pencurian spesialis pecah kaca, tim kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi pada 4 April lalu," jelas Kombes Ino saat ekspose, Selasa (10/4/2023).
Empat tersangka yang diamankan berinisial R, ER, HB, dan AR.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan kawanan sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini.
"Untuk barang bukti yang kita amankan diantaranya 2 unit motor, 2 cincin busi untuk memecah kaca mobil, 9 ponsel, 7 dompet, dan sejumlah barang bukti lainnya," ucap Kombes Ino.
Menurut Kapolresta, dalam menjalankan aksinya para tersangka berbagi peran. Ada yang menintai dan mengawasi situasi, dan ada yang menjadi eksekutor.
Keempat tersangka menjadi pelaku pencurian modus pecah kaca kendaraan di Jalan Endro Suratmin beberapa waktu lalu.
Kombes Ino menyebut jika para pelaku juga telah beraksi disejumlah lokasi berbeda.
Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kasus Pencurian Sapi, Penadahan HP hingga Curanmor
Seperti di Kecamatan Sukarame, Panjang, Telukbetung Utara hingga di Kabupaten Way Kanan.
"Untuk tersangka AR, sudah kita serahkan ke Polres Way Kanan, karena dia juga terbukti identik telah melakukan aksi pecah kaca di Jalinsum di Way Kanan," ucap Kombes Ino.
Saat ini, lanjut dia, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih termasuk dalam sindikat empat tersangka yang telah diamankan.
Keempat tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pencurian-pecah-kaca.jpg)