Pemkot Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Larang ASN Pemkot Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan tegas melarang ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk mudik menggunakan kendaraan dinas

|
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
Tribun Lampung/ Riana Mita Ristanti
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan tegas melarang ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).

Larangan ASN Mudik menggunakan kendaraan dinas ini, menurut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sudah tertuang dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 tahun 2023.

"KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya," kata Eva, Selasa (10/4/2023).

Menanggapi hal itu, Eva Dwiana telah membuat surat edaran kepada ASN Pemkot Bandar Lampung.

"Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya (surat edaran KPK)," lanjutnya.

Ia juga mangku surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada ASN Pemkot Bandar Lapung.

"Sudah, sudah disosialisasikan," ungkapnya.

Eva menegaskan, ASN Pemkot Bandar Lampung wajib mematuhi peraturan tersebut.

Menurutnya, Randis hanya boleh digunakan untuk keperluan kerja, bukan keperluan pribadi.

"Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan Randis," jelasnya.

Baca juga: Jelang Lebaran, ASDP Prediksi Puncak Mudik di H-3 dan H-2

Ia mengimbau, jangan sampai kedapatan ASN Pemkot Bandar Lampung yang mudik menggunakan Randis.

"Jangan sampai bunda dengar ya ada ASN yang menggunakan Randis, tapi mudah-mudahan insyaAllah nggak ada," paparnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pejabat atau ASN yang melanggar aturan menggunakan randis untuk mudik tersebut.

Terlebih apabila randis dipinjam pakaikan untuk orang lain.

Tak hanya ASN di Pemkot Bandar Lampung, Eva juga meminta pegawai BUMD untuk menerapkan hal yang sama.

"Bunda minta para ASN dan BUMD harus mematuhi surat edaran," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah mengeluarkan SE Nomor 6 tahun 2023.

SE tersebut berisikan tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya.

SE tertanggal 30 Maret 2023 tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved