Polres Lampung Tengah

Nyabu Bareng Seorang Pria, Dua IRT di Lamteng Diringkus Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung

Tengah asyik pesta sabu, seorang pria paruh baya bersama dua ibu rumah tangga diringkus Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah.

Istimewa
Pria paruh baya dan dua IRT yang diringkus saat asyik pesta sabu 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah -Tengah asyik pesta sabu, seorang pria paruh baya bersama dua ibu rumah tangga diringkus Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah.

Pria paruh baya bersama dua ibu rumah tangga itu ditangkap Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung di Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Selasa (11/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Para pelaku berinisial SN (51), SI (52) dan YI (43). Ketiganya merupakan warga Kampung Sumber Katon.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang sedang berpesta Narkotika jenis sabu di kampung tersebut.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Kembali Berbagi 40 Paket Takjil di Bulan Ramadan

Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Tangkap 2 Orang Pemuda Pemilik Sabu 0,20 Gram

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya langsung melakukan penggerebekan di rumah SI.

“Dan benar, ketiga pelaku berhasil kami amankan saat sedang asik pesta sabu dirumah SI,” tambahnya.

Dari hasil penggerebekan di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 alat hisap sabu alias bong, 1 kaca pirek yang berisi sabu, 1 pipet untuk sekop, 1 jarum dan lidi, 3 buah korek api gas, 1 plastik klip bening berisikan sabu serta 1 Hp merk Nokia warna putih.

“Kini, para pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) dan 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved