Polres Lampung Timur

Jadi Pengedar Sabu, Remaja di Jabung Diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung

Remaja 18 tahun harus berurusan dengan jajaran Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena mengedarkan barang haram berupa sabu di wilayah Jabung.

Istimewa
BB sabu yang hendak diedarkan di wilayah Jabung 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Remaja 18 tahun harus berurusan dengan jajaran Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena mengedarkan barang haram berupa sabu di wilayah Jabung, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, tersangka RS (18) merupakan warga Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

"Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu di daerah Jabung, lalu kami lakukan penyelidikan," ungkap Rizal, Kamis (13/4/2023).

Hingga akhirnya pihaknya berhasil menangkap tersangka pada Senin (10/4/2023) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. 

Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat.

Baca juga: Polsek Tanjung Karang Barat Polda Lampung Bagikan 20 Paket Sembako untuk Masyarakat Membutuhkan

Baca juga: Kurangi Dampak Kenaikan Harga, Polres Way Kanan Polda Lampung Salurkan Bansos ke Warga

"Ditemukan barang bukti 3  plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu seberat 0,51 gram, 1 plastik klip bening, 1 kotak rokok dan 1 perangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik," urainya.

Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Pelaku bakal dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ddngan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved