Polresta Bandar Lampung

Pemuda di Panjang Simpan 5 Gram Sabu di Plafon, Dibekuk Satresnarkoba Polresta Balam Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung amankan 5 gram sabu yang disimpan di plafon oleh pengedar dan pengguna sabu di panjang, Bandar Lampung.

zoom-inlihat foto Pemuda di Panjang Simpan 5 Gram Sabu di Plafon, Dibekuk Satresnarkoba Polresta Balam Polda Lampung
Istimewa
Ilustrasi BB sabu hasil tangkapan polisi

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polda Lampung amankan 5 gram sabu yang disimpan di plafon rumah oleh pengedar dan pengguna sabu di panjang, Bandar Lampung.

Pelakunya pun telah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung di dalam rumahnya, tempat dimana dia menyimpan sabu.

"Kami temukan BB sabu seberat 5 gram di atas plafon rumah pelaku," terang Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, Kamis (13/4/2023).

Pelaku berinisial MR (27) itu merupakan warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Masjid, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

MR ditangkap Senin (3/4/2023) sekira pukul 05.00 WIB di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta itu.

Baca juga: Dibekuk Polres Lamtim Polda Lampung, 3 Remaja Pelaku Curat Bakal Merayakan Lebaran Penjara

Baca juga: Nyabu Bareng Seorang Pria, Dua IRT di Lamteng Diringkus Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung

"Kita dapatkan informasi bahwa di rumah MR (27) ini kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba," ungkapnya.

Kemudian jajarannya melakukan serangkaian penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap MR (27).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus didalam plastik klip ukuran sedang seberat 5 gram dan 1 pak plastik klip bening.

Lebih lanjut, Kompol Gigih mengatakan bahwa pelaku MR (27) kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran wilayah Panjang Kota Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved