Berita Lampung

Simpan 145 Butir, Pemuda Pengedar Hexymer di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Polres Lampung Timur mengamankan satu pemuda asal Lampung Timur yang kedapatan menyimpan 145 butir pil hexymer.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Dok Polres Pringsewu
Ilustrasi pelaku diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur mengamankan satu pemuda asal Lampung Timur yang kedapatan menyimpan 145 butir pil hexymer.

NM (18) pemuda pengedar pil hexymer asal Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur ditangkap Polres Lampung Timur hasil pengembangan dari interogasi lima pemuda yang sempat kedapatan membawa barang serupa.

Kapolsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, AKP Marbun menjelaskan, pada Rabu (12/42023) pukul 00.10 WIB di Desa Mulyosari pihaknya mengamankan NM (18) pemuda pengedar pil hexymer.

"Mulanya, kami telah mengamankan lima orang laki-laki di jalan Poros Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti, yang mana pada saat personil polsek Pasir Sakti sedang melaksanakan patroli rutin mendapati lima orang mencurigakan,"

Kelima orang tersebut mengendarai dua unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam biru dan Honda Blade Warna abu-abu hitam.

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Remaja di Jabung Diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan didapati 11 Paket masing-masing terbungkus plastik Klip pil berwarna Kuning diduga Eximer," paparnya. 

Lalu kelima orang tersebut dibawa ke Mako Polsek Pasir Sakti untuk dilakukan intrograsi. 

"Dan dari hasil intrograsi diketahui bahwa kelima orang tersebut mendapatkan pil Eximer tersebut dari NM," tuturnya. 

"Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan dibawa kemako Polsek Pasir Sakti," sambungnya.

Dari penangkapan NM, polisi berhasil mengamankan 145 butir Pil Eximer berwarna kuning berada dalam 11 Plastik klip terpisah. 

"Juga kita amankan uang tunai sebesar Rp 314 ribu, dan 83 Plastik klip bening Kosong," katanya. 

Pelaku dikenakan pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang - undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, sat Res Narkoba Polres Lampung Timur juga berhasil mengamankan satu pelaku yang kedapatan membawa Narkoba golongan I Jenis Sabu.

Pelaku yakni TMA (23) warga Desa Trisnomulyo Kecamatan Batang Hari Nuban Kabupaten Lampung Timur. 

Pada Rabu (12/4/2023) pukul 22.15 WIB, Saya Res Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan pelaku di Desa Ganti Mulyo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved