Advertorial
Gandeng PSSI, BPJS Ketenagakerjaan Bakal Beri Perlindungan Jaminan Sosial untuk Wasit
ersatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Wasit
Kedepan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita mengajak ekosistem sepakbola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat. Nah itu juga kita ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya," imbuh Anggoro.
Anggoro berharap kerjasama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi sebab mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.
"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,”tutup Anggoro.
Disisi lain Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan menjelaskan bahwa, Seluruh pekerja di Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dari Pemerintah melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Baik pekerja formal maupun pekerja informal, termasuk sebagai seorang wasit.
Menurut Sulistijo, menjadi wasit memiliki banyak risiko mengalami kecelakaan dalam melaksanakan tugas sebagai wasit mulai dari cidera atau bahkan hal terburuk bisa saja terjadi dan dialami oleh siapa saja. Untuk itu, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk melindungi wasit.
“BPJS Ketenagaerjaan memiliki 5 program perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo.
(Tribunlampung.co.id/Adv)