Polres Lampung Barat

Ngaku dari BNN, Oknum Wartawan Online di Lambar Dibekuk Jajaran Polda Lampung karena Memeras Warga

Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya mengamankan 3 wartawan media online di Lampung Barat yang mengaku sebagai anggota BNN dan polisi dan memeras.

Istimewa
Wartawan media online di Lampung Barat yang menjadi pelaku penipuan dan pemerasan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat -Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, Polda Lampung, mengamankan wartawan media online di Lampung Barat yang memeras dan mengaku sebagai anggota BNN bahkan polisi.

Kapolres Lampung Barat, Polda Lampung, AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri menjelaskan, pelaku SH dan AZ merupakan warga Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat.  Kec. Gedung Surian Lampung Barat, sedangkan LA, warga Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam,Lampung Barat.

"Pemerasan dan penipuan dilakukan oleh oknum wartawan media online Investasi 86 di Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air hitam," jelas Kompol Ery, Jumat (14/4/2023).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 10 / IV / 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Sumber Jaya Tanggal 12 April 2023, Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan 3 terduga pelaku penipuan dengan inisial SH (44), AZ (30) dan LA (42).

Kronologi pemerasan pada Rabu (8/4/2023) sekira pukul 15.30 WIB di Pekon Sumber Alam yang dilakukan oleh ketiga pelaku dengan cara mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat kepolisian.

Baca juga: Polsek Sukarame Polda Lampung Sisir Warga Membutuhkan untuk Salurkan Sembako

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan Tempat Ibadah Hingga Lokasi Rawan Kecelakaan Jelang Lebaran

"Modus pelaku mengaku sebagai petugas BNN dan polisi yang dapat membantu permasalahan korban Fajar Muzaki (23), warga Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam," bebernya.

Berawal dari Fajar Mujaki yang memiliki kekasih/pacar bernama Caca , kemudian Caca mengadukan bahwa dirinya ada permasalahan dengan rekannya bernama Nia.

Dalam hal ini Fajar sebagai kekasih diharapkan bisa membantu memecahkan masalah keduanya.

"Kemudian korban dan kekasihnya menemui orang yang mengaku dari BNN dan kepolisian tersebut," kata dia.

Setelah datang dan menceritakan permasalahannya kepada ketiga pelaku, korban dimintai sejumlah uang sebesar Rp 4 juta dengan dalih unutk menyelesaikan permasalahan korban.

Jika tidak diberikan uang maka korban akan dimasukkan di dalam penjara.

Karena uang tidak ada dan korban merasa ketakutan juga tertekan, secara terpaksa akhirnya menyerahkan motor Honda Beat tahun 2014 miliknya sebagai pengganti uang Rp 4 juta.

Setelah korban mengetahui para Pelaku bukanlah dari BNN atau aparat kepolisian, maka korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat.

Baca juga: Hendak Nyabu Bareng Teman Wanita, Sopir dan Kernet Truk Diringkus Jajaran Polda Lampung di Panjang

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan ketiga pelaku dan barang bukti hasil kejahatan berupa motor Beat telah dijual di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dapat dikenakan Pasal 368 Jo 378 Jo 55,56 KUHP dengan ancama hukuman penjara paling lama sembilan tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved