Polres Lampung Timur

Polsek Jabung Polda Lampung Tangkap Pelaku Curat Motor di Perkebunan

Polsek Jabung, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap pelaku curat motor yang beraksi di perkebunan.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi pelaku curat diringkus polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Jabung, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap pelaku curat motor yang beraksi di perkebunan.

"Berawal saat korban memarkirkan motor untuk mencari rumput di ladang atau kebun dan motor telah dikunci stang. Lalu sepeda motor ditinggalnya," jelas Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Jabung Iptu Rudi, Minggu (16/4/2023).

"Selesai mencari rumput, korban mendapati sepeda motor sudah hilang di tempat memarkirkan motor tersebut,” sambungnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Jabung yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Sabtu (15/04/23), Tekab 308 Presisi Polsek Jabung berhasil menangkap pelaku JS (29) beserta barang bukti 1 unit motor.

Baca juga: Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung Resmikan Musala Nurjanah di Komplek Cagar Budaya

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Kembali Bagikan Paket Sembako

"Pelaku juga warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur," terang Rizal.

“Peristiwa curat terjadi pada Jumat (7/4/2023) pukul 10.00 WIB di sebuah perladangan Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur," ungkapnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jabung.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved