Polres Pesisir Barat

Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polda Lampung Ungkap Kasus Curat

Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat ungkap kasus curat motor di wilayah hukumnya. 

Dokumentasi Polres Pesisir Barat
COKOK PELAKU CURAT - Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat ungkap kasus curat motor di wilayah hukumnya.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, Polda Lampung ungkap kasus curat di wilayah hukumnya. 

"Kami mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang berada di wilayah hukum Polsek Bengkunat," beber Kapolsek Bengkunat IPTU Doni Dermawan D,S.Psi.,M.M, Senin (8/9/2025).

Kronologi kejadian, pada Selasa  2 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, motor Honda BEAT warna Pink Hitam Tahun 2019 milik korban diletakkan di garasi samping rumah.

Lalu sekira pukul 18.30 Wib, cucunya menangis dan korban berniatan mengajak cucunya naik motor.

Pada saat keluar dari rumah korban melihat motor tersebut sudah tidak ada lagi di garasi samping rumahnya.

"Karena melihat motor tersebut sudah tidak ada korban langsung melapor ke Polsek Bengkunat," ungkapnya.

Baca juga: Sat Samapta Polres Pesisir Barat pam Rutin Bank Lampung

Baca juga: Sat Polairud Polres Pesawaran Edukasi Nahkoda dan Nelayan di Dermaga Ketapang

Pelakunya berhasil ditangkap pada 4 September 2025, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku beserta barang bukti yang akan dijual ke daerah Ranau Palembang, Sumatra Selatan. 

Kapolsek Bengkunat bersama Kanit Reskrim IPDA Jepriansyah,S.H beserta anggota melakukan pengejaran sampai di Jalan lintas Kawasan TNBBS Krui-Liwa dibantu masyarakat.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," terus dia.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

"Kini pelaku tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved