Berita Terkini Artis

Artis Hud Filbert dan Teman-temannya Ditangkap Polisi sebelum Gelar Pesta Narkoba

Disamping itu, narkoba yang dibeli pakai uang artis Hud Filbert akan digunakan buat pesta narkoba bersama teman-temannya.

Tribunnews.com
Pesinetron berinisial HF yang diduga Hud Filbert yang baru saja diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan narkotika, Minggu (16/4/2023). Sang aktor ditangkap saat akan berencana menggelar pesta narkoba. 

"Ketika dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti apapun, namun ketika dilakukan tes urine semuanya dinyatakam positif narkotika," lanjutnya.

Atas tindakan tersebut, Hud Filbert bersama enam temannya dikenakan pasal 127 tentang narkotika dan terancam hukuman pidana empat tahun penjara.

Hud Filbert Mengaku ke Polisi Baru Satu Kali Konsumsi Narkoba

Pesinetron Hud Filbert mengaku pada polisi bahwa ia baru menggunakan narkotika sesaat sebelum diamankan.

Ketika diamankan Hud Filbert disebut bertindak kooperatif dan tidak ada perlawanan apapun kepada pihak kepolisian.

Polisi yang mengamankan Hud Filbert tak mendapati barang bukti apapun di kediamannya di kawasan Cipete Jakarta Selatan, akan tetapi hasil tes urinenya positif.

"Dari pengakuan HF, ketika diamankan dia baru satu kali melakukan, sudah menggunakan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Senin (17/4/2023).

"HF kooperatif tidak ada perlawanan sama sekali," ucapnya.

Terkait pesta narkoba, polisi menyebut Hud Filbert dan teman-temannya melakukan pesta narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Ada dua jenis narkotika ekstasi dan sabu, hanya saja setelah diamankan (pelaku) didapat hanya seperempat butir ekstasi dan cangkong berisikan residu sabu seberat 0.17 gram," terang Syahduddi.

Setelah diamankan polisi akan melakukan assesment kepada Hud Filbert dan enam temannya, untuk mengetahui langkah hukum berikutnya.

"Kepada tujuh pelaku ini akan dilakukan assesment ke BNN," ujar Syahduddi.

"Perkara nanti apakah nanti yang bersangkutan akan direhabilitasi atau dilakukan sidang peradilan itu tergantung assement dari BNN itu yang harus dipedomani dan patuhi," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved