Viral TikTokers Kritik Lampung

Polda Hari Ini Resmi Hentikan Kasus TikTokers Bima yang Kritik Pemprov Lampung

Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.

|
Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
Ilustrasi Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad - Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung. 

Tribunlampung,co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.

Hal tersebut dikemukakan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa 18 April 2023.  

Menurut Donny, kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang warga Bandar Lampung tentang akun TikTok @ awbimaxreborn.

Kemudian Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi enam orang saksi, yakni tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, lalu satu ahli bahasa serta dua ahli pidana.

Hasilnya para ahli menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan termasuk ranah pidana, sehingga Polda Lampung menghentikan kasus tersebut. 

Baca juga: Berita Lampung Terkini 17 April 2023, Beginilah Sosok Asli Tiktoker Bima di Mata Keluarga

Sebelumnya Pengacara Ginda Ansori Wayka adalah orang yang melaporkan Tiktoker, Bima Yudho Saputro, mahasiswa asal Lampung yang berkuliah di Sydney, Australia. 

Pelaporan tersebut dilakukan karena Bima telah membuat guncang Provinsi Lampung atas statemennya di media sosial TikTok.

Ginda Ansori mengatakan, ia meminta kepada Bima sudah cukup membuat guncang Provinsi Lampung.

"Saya meminta kepada Bima untuk tidak membuat guncang Lampung kembali," kata Ginda kepada awak media, Senin (17/4/2023).

Saat ditanya apakah kedepannya jika mahasiswa asal Lampung Timur itu meminta maaf secara terbuka di media sosial Tiktok, apakah laporannya akan dicabut Ginda?

Ia mengatakan, maka prosesnya akan ada restoratif justice (RJ) dan harapannya sudah cukup kicauan Bima tersebut.

"Sudah cukup Bima menggoncang Lampung," kata Ansori.

Jadi segala sesuatunya yang berkaitan dengan hukum, maka akan diselesaikan secara hukum juga.

"Semua itu ada sisi positifnya untuk Lampung. Dan saya tidak keinginan untuk memenjarakan seseorang dan saya juga paham pidana itu merupakan jalan terakhir," ujarnya.

Ginda mengatakan, proses ini harus diikuti sehingga bisa terselesaikan dengan baik.

"Jadi itu harus dilakukan bersama-sama," kata Ginda.

"Jadi ditimbang ada masalah dan ada benar atau tidaknya, silahkan hukum berkewajiban membuktikannya," imbuhnya.

"Kita bukan cari siapa yang benar dan salah. Kita berikan edukasi pendidikan hukum yang baik di tengah generasi bangsa ini," tambah Ginda.

Baca juga: Namanya Viral Setelah Kritik Pemprov Lampung, Ternyata Beginilah Sosok Asli Bima di Mata Keluarganya

Ia mengaku, hanya melaporkan ada kalimat provinsi dajjal saja, sedangkan kalimat yang lainnya sejalan dengan sikapnya.

"Jadi siapa yang tidak ingin jalan lancar, saya melaporkan Bima hanya kata Dajjal saja," kata Ansori.

"Saya ingin Lampung ini jalan mulus, siapa yang tidak mau. Kalau pemerintah ada uangnya, siapa yang nggak mau membangun," kata Ansori.

Ginda juga mengatakan, pihaknya yang jelas akan mencari jalan yang terbaik dan prosesnya adalah hukum.

"Ada dugaan pasal yang dia langgar," kata Ansori.

Ia berharap agar para generasi muda bisa lebih santun.

"Kita sebagai anak bangsa merasa tidak berterima kasih, boleh bersosial media dengan batas kewajaran," imbuhnya.

"Tujuan saya membina mental bijak dalam bermedia sosial," pungkasnya.

Alasan Bima Dilaporkan Polisi

Pengacara Ginda Ansori Wayka adalah orang yang melaporkan Tiktoker, Bima Yudho Saputro, mahasiswa asal Lampung yang berkuliah di Sydney, Australia. 

Pelaporan tersebut dilakukan karena Bima telah membuat guncang Provinsi Lampung atas statemennya di media sosial Tiktok.

Ginda Ansori mengatakan, ia meminta kepada Bima sudah cukup membuat guncang Provinsi Lampung.

"Saya meminta kepada Bima untuk tidak membuat guncang Lampung kembali," kata Ginda kepada awak media, Senin (17/4/2023).

Saat ditanya apakah kedepannya jika mahasiswa asal Lampung Timur itu meminta maaf secara terbuka di media sosial Tiktok, apakah laporannya akan dicabut Ginda?

Ia mengatakan, maka prosesnya akan ada restoratif justice (RJ) dan harapannya sudah cukup kicauan Bima tersebut.

"Sudah cukup Bima menggoncang Lampung," kata Ansori.

Jadi segala sesuatunya yang berkaitan dengan hukum, maka akan diselesaikan secara hukum juga.

"Semua itu ada sisi positifnya untuk Lampung. Dan saya tidak keinginan untuk memenjarakan seseorang dan saya juga paham pidana itu merupakan jalan terakhir," ujarnya.

Ginda mengatakan, proses ini harus diikuti sehingga bisa terselesaikan dengan baik.

"Jadi itu harus dilakukan bersama-sama," kata Ginda.

"Jadi ditimbang ada masalah dan ada benar atau tidaknya, silahkan hukum berkewajiban membuktikannya," imbuhnya.

"Kita bukan cari siapa yang benar dan salah. Kita berikan edukasi pendidikan hukum yang baik di tengah generasi bangsa ini," tambah Ginda.

Ia mengaku, hanya melaporkan ada kalimat provinsi dajjal saja, sedangkan kalimat yang lainnya sejalan dengan sikapnya.

"Jadi siapa yang tidak ingin jalan lancar, saya melaporkan Bima hanya kata Dajjal saja," kata Ansori.

"Saya ingin Lampung ini jalan mulus, siapa yang tidak mau. Kalau pemerintah ada uangnya, siapa yang nggak mau membangun," kata Ansori.

Ginda juga mengatakan, pihaknya yang jelas akan mencari jalan yang terbaik dan prosesnya adalah hukum.

"Ada dugaan pasal yang dia langgar," kata Ansori.

Ia berharap agar para generasi muda bisa lebih santun.

"Kita sebagai anak bangsa merasa tidak berterima kasih, boleh bersosial media dengan batas kewajaran," imbuhnya.

"Tujuan saya membina mental bijak dalam bermedia sosial," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved