Viral TikTokers Kritik Lampung

Polda Lampung Hentikan Kasus TikToker Bima, Begini Kata Ketua AJI Bandar Lampung 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu menilai Langkah Polda Lampung menghentikan kasus TikToker Bima sudah tepat.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/riyo pratama
Ketua AJI Bandar Lampung menilai sudah tepat Polda Lampung sudah hentikan kasus TikToker Bima 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus terkait TikTokers, Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.

Hal tersebut dikemukakan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa 18 April 2023.  

Melihat hal itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu menilai Langkah Polda Lampung sudah tepat.

"Hal ini tentu sudah tepat Polda Lampung tidak memasukkan unsur pidana pada kasus Bima. Apalagi pihak Polda Lampung sudah mendatangkan satu ahli bahasa dan dua ahli pidana," kata Dian Wahyu saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id pada, Selasa (18/4/2023).

Lebih lanjut Dian mengatakan, AJI Bandar Lampung kerap menyoroti UU ITE yang sampai saat ini sudah menjadi alat untuk mempidana bagi mereka yang kritis. 

Baca juga: Polda Hari Ini Resmi Hentikan Kasus TikTokers Bima yang Kritik Pemprov Lampung

"Jurnalis di Lampung bahkan nyaris terkena laporan UU ITE atas pemberitaan.  Untuk itu, AJI harap ada revisi UU ITE supaya kebebasan berpendapat bisa dinikmati semua warga," kata dia.

"AJI mengingatkan kembali bahwa angka indeks demokrasi Lampung pada 2021 yakni pada angka 80,18 persen memang angka yang baik," sambung dia.

Namun, lanjut Dian terdapat indikator yang masih lemah yakni terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat antara masyarakat hanya 53,9 poin," pungkasnya.

LBH Nilai Tepat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai langkah Polda Lampung dalam menghentikan kasus TikTokers Bima Yudho dinilai tepat.

Hal itu disampakan langsung oleh, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, saat dimintai keterangan oleh Tribunlampung pada, Selasa (18/4/2023).

"Polda Lampung sudah melakukan langkah yang tepat, apa yang disampaikan saudara Bima sejatinya kritik yg memang dijamin oleh konstitusi kita, sehingga negara harus menjamin setiap orang untuk bebas menyampaikan pendapat dan kritik," kata Sumaindra Jarwadi.

Ia menambahkan dasar Polda Lampung, menghentikan laporan lantaran tidak ada unsur pidana.

"Saya menilai tidak ada yang salah dari kritikan Bima bahkan Polisi telah menanyakan beberapa saksi terkait persoalan ini. Jadi sudah tepat Polda memberhentikan perkara ini," pungkasnya.

Kasus Bima Yudho Saputro, TikToker asal Lampung Timur yang dilaporkan ke polisi karena kritiknya kepada pemerintah daerah di Lampung kini resmi dihentikan oleh Polda Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved