Viral TikTokers Kritik Lampung
Langkah Polda Lampung Tepat, LBH Bandar Lampung Sebut Kritik Bima Dijamin Konstitusi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai langkah Polda Lampung dalam menghentikan kasus TikTokers Bima Yudho dinilai tepat.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai langkah Polda Lampung dalam menghentikan kasus TikTokers Bima Yudho dinilai tepat.
Hal itu disampakan langsung oleh, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, saat dimintai keterangan oleh Tribunlampung pada, Selasa (18/4/2023).
"Polda Lampung sudah melakukan langkah yang tepat, apa yang disampaikan saudara Bima sejatinya kritik yg memang dijamin oleh konstitusi kita, sehingga negara harus menjamin setiap orang untuk bebas menyampaikan pendapat dan kritik," kata Sumaindra Jarwadi.
Ia menambahkan dasar Polda Lampung, menghentikan laporan lantaran tidak ada unsur pidana.
"Saya menilai tidak ada yang salah dari kritikan Bima bahkan Polisi telah menanyakan beberapa saksi terkait persoalan ini. Jadi sudah tepat Polda memberhentikan perkara ini," pungkasnya.
Kasus Bima Yudho Saputro, TikToker asal Lampung Timur yang dilaporkan ke polisi karena kritiknya kepada pemerintah daerah di Lampung kini resmi dihentikan oleh Polda Lampung.
Alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima yang dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ginda Ansori Wayka diungkap oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo saat konferensi pers di Polda Lampung pada Selasa (18/4/2023).
Donny Arief Praptomo mengatakan, alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima karena penyidik menilai tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.
Kesimpulan tersebut didapat setelah penyidik Polda Lampung memeriksa sejmlah saksi ahli.
"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," kata Donny.
Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terhadap TikToker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut," ujar ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).
"Saksi yang telah diperiksa di antaranya 2 orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Tiktoker Bima Dihentikan, Polda Lampung Pastikan Tidak Ada Intervensi Pihak Luar
Baca juga: Alasan Polda Lampung Hentikan Kasus Bima TikToker yang Viral Kritik Pemprov Lampung
Donny melanjutkan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.
Tanggapi Konten Viral Banyak Jalan Rusak di Lampung, Erick Thohir Sebut Masih Perlu Pembangunan |
![]() |
---|
Laporannya Terkait TikToker Bima Dihentikan Polda Lampung, Pengacara Ginda Ansori Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pengacara Gindha Sudah Siapkan Pencabutan Laporan Bima |
![]() |
---|
Keluarga Senang Kasus Tiktokers Bima Dihentikan Polda Lampung |
![]() |
---|
Polda Lampung Hentikan Kasus TikToker Bima, Begini Kata Ketua AJI Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.