Viral TikTokers Kritik Lampung

Kasus Tiktoker Bima Dihentikan, Polda Lampung Pastikan Tidak Ada Intervensi Pihak Luar

Polda Lampung pastikan tidak ada intervensi dari pihak luar terkait penghentian proses penyelidikan tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo bersama Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar ekspose kasus Tiktoker Bima, Selasa (18/4/2023).   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung pastikan tidak ada intervensi dari pihak luar terkait penghentian proses penyelidikan tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).

Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat ditanya awak media soal kasus Tiktoker Bima yang menjadi atensi Nasional.

"Kami memproses perkara ini secara bertingkat, bertahap, dan berkelanjutan," ujar Kombes Pol Donny saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

Dia melanjutkan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut," kata Donny

"Saksi yang telah diperiksa di antaranya dua orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor,"

Donny melanjutkan, tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun tiktok Awbimaxreborn tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Donny.

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.

Baca juga: Alasan Polda Lampung Hentikan Kasus Bima TikToker yang Viral Kritik Pemprov Lampung

Baca juga: Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus TikToker Bima Setelah Minta Keterangan Saksi Ahli

Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan hal senada dengan dirreskrimum.

"Dari awal kami melakukan penanganan kasus ini tentu secara transparan dan berkeadilan, dan hasil penyelidikan tidak ada kalimat ujaran kebencian yang diucapkan Bima di Kontennya," ujar Kombes Pol Pandra.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Pandra.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.


( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved