Viral TikTokers Kritik Lampung

Polda Hari Ini Resmi Hentikan Kasus TikTokers Bima yang Kritik Pemprov Lampung

Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.

|
Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
Ilustrasi Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad - Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung. 

Tribunlampung,co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.

Hal tersebut dikemukakan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa 18 April 2023.  

Menurut Donny, kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang warga Bandar Lampung tentang akun TikTok @ awbimaxreborn.

Kemudian Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi enam orang saksi, yakni tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, lalu satu ahli bahasa serta dua ahli pidana.

Hasilnya para ahli menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan termasuk ranah pidana, sehingga Polda Lampung menghentikan kasus tersebut. 

Baca juga: Berita Lampung Terkini 17 April 2023, Beginilah Sosok Asli Tiktoker Bima di Mata Keluarga

Sebelumnya Pengacara Ginda Ansori Wayka adalah orang yang melaporkan Tiktoker, Bima Yudho Saputro, mahasiswa asal Lampung yang berkuliah di Sydney, Australia. 

Pelaporan tersebut dilakukan karena Bima telah membuat guncang Provinsi Lampung atas statemennya di media sosial TikTok.

Ginda Ansori mengatakan, ia meminta kepada Bima sudah cukup membuat guncang Provinsi Lampung.

"Saya meminta kepada Bima untuk tidak membuat guncang Lampung kembali," kata Ginda kepada awak media, Senin (17/4/2023).

Saat ditanya apakah kedepannya jika mahasiswa asal Lampung Timur itu meminta maaf secara terbuka di media sosial Tiktok, apakah laporannya akan dicabut Ginda?

Ia mengatakan, maka prosesnya akan ada restoratif justice (RJ) dan harapannya sudah cukup kicauan Bima tersebut.

"Sudah cukup Bima menggoncang Lampung," kata Ansori.

Jadi segala sesuatunya yang berkaitan dengan hukum, maka akan diselesaikan secara hukum juga.

"Semua itu ada sisi positifnya untuk Lampung. Dan saya tidak keinginan untuk memenjarakan seseorang dan saya juga paham pidana itu merupakan jalan terakhir," ujarnya.

Ginda mengatakan, proses ini harus diikuti sehingga bisa terselesaikan dengan baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved