Viral TikTokers Kritik Lampung

Polda Hari Ini Resmi Hentikan Kasus TikTokers Bima yang Kritik Pemprov Lampung

Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.

|
Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
Ilustrasi Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad - Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung. 

"Jadi itu harus dilakukan bersama-sama," kata Ginda.

"Jadi ditimbang ada masalah dan ada benar atau tidaknya, silahkan hukum berkewajiban membuktikannya," imbuhnya.

"Kita bukan cari siapa yang benar dan salah. Kita berikan edukasi pendidikan hukum yang baik di tengah generasi bangsa ini," tambah Ginda.

Baca juga: Namanya Viral Setelah Kritik Pemprov Lampung, Ternyata Beginilah Sosok Asli Bima di Mata Keluarganya

Ia mengaku, hanya melaporkan ada kalimat provinsi dajjal saja, sedangkan kalimat yang lainnya sejalan dengan sikapnya.

"Jadi siapa yang tidak ingin jalan lancar, saya melaporkan Bima hanya kata Dajjal saja," kata Ansori.

"Saya ingin Lampung ini jalan mulus, siapa yang tidak mau. Kalau pemerintah ada uangnya, siapa yang nggak mau membangun," kata Ansori.

Ginda juga mengatakan, pihaknya yang jelas akan mencari jalan yang terbaik dan prosesnya adalah hukum.

"Ada dugaan pasal yang dia langgar," kata Ansori.

Ia berharap agar para generasi muda bisa lebih santun.

"Kita sebagai anak bangsa merasa tidak berterima kasih, boleh bersosial media dengan batas kewajaran," imbuhnya.

"Tujuan saya membina mental bijak dalam bermedia sosial," pungkasnya.

Alasan Bima Dilaporkan Polisi

Pengacara Ginda Ansori Wayka adalah orang yang melaporkan Tiktoker, Bima Yudho Saputro, mahasiswa asal Lampung yang berkuliah di Sydney, Australia. 

Pelaporan tersebut dilakukan karena Bima telah membuat guncang Provinsi Lampung atas statemennya di media sosial Tiktok.

Ginda Ansori mengatakan, ia meminta kepada Bima sudah cukup membuat guncang Provinsi Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved