Viral TikTokers Kritik Lampung

Polda Lampung Hentikan Kasus TikToker Bima, Begini Kata Ketua AJI Bandar Lampung 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu menilai Langkah Polda Lampung menghentikan kasus TikToker Bima sudah tepat.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/riyo pratama
Ketua AJI Bandar Lampung menilai sudah tepat Polda Lampung sudah hentikan kasus TikToker Bima 

Alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima yang dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ginda Ansori Wayka diungkap oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo saat konferensi pers di Polda Lampung pada Selasa (18/4/2023).

Donny Arief Praptomo mengatakan, alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima karena penyidik menilai tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.

Kesimpulan tersebut didapat setelah penyidik Polda Lampung memeriksa sejmlah saksi ahli.

"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," kata Donny.

Baca juga: Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Terhadap Kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro

Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terhadap TikToker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut," ujar ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

"Saksi yang telah diperiksa di antaranya 2 orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," imbuhnya. 

Donny melanjutkan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Donny.

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.

Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved