Berita Lampung
Tepergok saat Ganjal Mesin ATM di Bandar Lampung, Seorang Warga Tanggamus Babak Belur Diamuk Warga
Kepergok saat beraksi melakukan ganjal mesin ATM di Jalan Laksamana Malahayati, Bumi Waras, Bandar Lampung, seorang pria babak belur diamuk masa.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepergok saat beraksi melakukan ganjal mesin ATM di Jalan Laksamana Malahayati, Bumi Waras, Bandar Lampung, seorang pria babak belur diamuk warga.
Adapun pelaku bernama Irawansyah alias Awan (30), warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa kriminal itu sendiri terjadi pada Senin (17/4/2023) malam.
Saat ini kata Dennis, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Dennis menjelaskan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada pencurian uang di mesin ATM.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembobol ATM di Natar Lampung Selatan, Tersangka Terancam Hukuman 9 Tahun
"Pelaku melancarkan aksinya dengan modus ganjal ATM menggunakan obeng, jarum dan kawat," ucap Kompol Dennis Rabu (19/4/2023).
"Jadi pelaku kepergok warga dan diamankan ketika hendak beraksi," jelasnya.
Dari informasi tersebut, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung akhirnya mendatangi TKP dan mendapati pelaku sudah dalam keadaan terluka.
Selanjutnya kata Denis, personil yang turun dengan sigap meredam amarah warga yang kesal dengan pelaku.
"Karena terluka, pelaku sempat dibawa ke RS Bhayangkara untuk dirawat," kata Dennis.
"Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Dennis, pelaku mengaku menarik uang sebesar Rp 1.250.000 dari hasil mengganjal mesin ATM tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya uang pecahan Rp 50 ribu dengan total keseluruhan Rp 1.250.000.
Selain itu, polisi juga mengamankan barangbukti berupa pisau, motor Honda Genio dan video rekaman CCTV ATM.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Dennis.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.