Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

Motif Penganiayaan Mahasiswa yang Menyeret AKBP Achiruddin Diduga karena Asmara

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan, diduga terlibat perseteruan asmara dengan korbannya, Ken Admiral.

|
Kolase Tribun
Anak perwira polisi, Aditya Hasibuan (kiri) jadi tersangka setelah menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Ayah Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan). 

Ken Admiral menyambangi rumah Aditya Hasibuan bersama lima temannya.

Setibannya di tujuan, yang keluar adalah kakak dan Ayah pelaku. 

Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan, menanyakan maksud korban datang ke rumah.

Namun, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku tak terima hingga menyuruh seorang berbaju kaus putih untuk mengambil senjata selaras panjang. 

Saat si pria itu keluar membawa senjata, Aditya Hasibuan kemudian menyerang Ken. 

Menurut cuitan akun @mazzini_gsp, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pertama kali terjadi pada pada 11 Desember 2022.

Aksi pemukulan awalnya dilakukan Aditya karena korban menolak ajakan untuk bermain. 

"Peristiwa 11 Desember 2022 pemukulan awal yg dilakukan Aditya Hasibuan cuma karena Ken menolak diajak main malah digebukin," tulisnya. 

Buntut viralnya video tersebut, publik pun banyak yang menarasikan aksi keji itu serupa dengan kasus anak mantan pejabat Mario Dandy Satriyo. 

"Kasus Mario Dandy jilid II," tulis salah satu netizen.

Akibat pemukuan itu, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot jabatannya

AKBP Achiruddin Hasibuan kini resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai terbukti melanggar kode etik Polri karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Pencopotan AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya dilakukan untuk memudahkan polisi melakukan pemeriksaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved