Berita Lampung
Polisi Gerebek Arena Judi Koprok di Pringsewu, Lima Orang Ditangkap dan Sisanya Lari
Sat Reskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung menggerebek perjudian yang dilakukan oleh beberapa orang di Gadingrejo.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sat Reskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, menggerebek perjudian yang dilakukan oleh beberapa orang di Gading Rejo.
Penggrebekan arena judi tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, pada Rabu (26/4/2023).
Feabo menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis koprok di wilayah Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.
Dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pringsewu menerjunkan anggotanya untuk bertindak langsung melakukan penggrebakan di lokasi perjudian tersebut.
Dikatakannya oleh Feabo, penggrebekan berlangsung, pada Selasa (25/4/2023), pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Tertembak dan Tewasnya Rijosen, Ditangkap Kasus Judi
Baca juga: Polda Lampung Tangkap Pelaku Judi Koprok di Kebun saat Ramadan
Saat melakukan penggrebekan tersebut, pihaknya menemukan beberapa orang tengah melakukan aktivitas perjudian di sebuah gubuk di areal pemukiman warga di Pekon Wonodadi.
Dari hasil penggrebekan tersebut, pihaknya menangkap lima orang penjudi yang tak sempat melarikan diri.
Sedangkan puluhan orang lainnya lari tunggang langgang dan berusaha kabur dari kejaran aparat yang hendak menangkap.
“Namun, beberapa orang yang melarikan diri tersebut kini tengah dilakukan pengejaran oleh aparat,” ungkap Feabo.
Adapun kelima pelaku yang ditangkap tersebut berinsial AM (47), SP (65), SM (47), JF (44) dan PO (62) yang keseluruhannya merupakan warga Pekon Wonodadi.
Feabo juga menyebut, dalam pengegrebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti alat bermain dadu koprok dan uang tunai sebesar Rp 280 ribu.
Untuk lima orang pelaku yang ditangkap telah diamankan ke Mapolres Pringsewu.
Diungkapkan Feabo, jika pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menangani laporan warga yang resah dengan perbuatan terlarang tersebut.
“Apalagi perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari raya idul fitri dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk bersilaturahmi dan bermaaaf-maafan,” ungkapnya
Lebih lanjut, para pelaku tersebut akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Bandit Pakai Modus Baru, Rokok Ilegal Senilai Rp 1,07 Miliar Ditutup Tikar |
![]() |
---|
Pemuda Beraksi Dini Hari, Gasak 10 Laptop dan 7 Charger |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Serahkan Raperda Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Pertama di Indonesia, Kapal Dalom Milik Pemprov Lampung Segera Layani Rute Bakauheni–Merak |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Siap Bahas Perda Anti-LGBT Bersama DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.