Polres Lampung Tengah
Tiga Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng Polda Lampung
Ayah korban AB (37) melaporkan tiga pelaku berinisial AS (23) , SL (21) dan ST (19). Ketiganya warga Dusun Way Kekah Kampung Terbanggi Besar, Lamteng.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- Tak terima putrinya di rudapaksa tiga pemuda pengangguran, seorang ayah melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Selasa (25/4/2023).
Ayah korban AB (37) melaporkan tiga pelaku berinisial AS (23) , SL (21) dan ST (19). Ketiganya warga Dusun Way Kekah Kampung Terbanggi Besar, Lamteng, ke Unit PPA Sat Reskrin Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, atas tuduhan asusila terhadap putrinya yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K. M.Si, menjelaskan, peristiwa memilukan tersebut bermula dari ditemukannya korban oleh ayahnya di pinggir lapangan depan SMKN 2 Poncowati, Lampung Tengah, Senin (24/4/2023).
“Sehari sebelumnya, pada hari Minggu korban saat itu pergi dari rumah. Jadi orang tua korban mencari putrinya dan ditemukan pada keesokan harinya," jelas AKP Edi Qorinas, Rabu (26/4/2023).
Kasat Reskrim mengatakan, karena curiga dengan kondisi korban saat ditemukan di pinggir lapangan, kemudian ayahnya langsung mengintrogasi gadis dibawah umur tersebut.
Betapa terkejutnya sang ayah bak disambar petir disiang bolong mendengar penuturan korban, bahwa dirinya telah di rudapaksa tiga pemuda disebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Minggu malam (23/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Personel Polres Lampung Tengah Polda Lampung Bantu Perbaiki Mobil Warga yang Mogok
Baca juga: Antisipasi Kemacetan Lalulintas, Polres Lampung Tengah Pasang Traffic Cone di Simpang Tugu Pepadun
Tak terima dengan perlakuan ketiga buruh harian lepas tersebut yang telah menjadikan putrinya sebagai pelampiasan nafsu birahi, sang ayah melaporkan para pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
"Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban, Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, memburu ketiga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan dirumah masing-masing tanpa ada perlawanan,"terang Kasat Reskrim.
Saat ini, ketiga pelaku yang telah menggilir korban berikut sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijjerat sebagaimana bunyi pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengimbau kepada seluruh masyarakat.
"Orang tua / keluarga mempunyai peran yang sangat penting terhadap pergaulan anak-anaknya. Pastikan pukul 22:00 WIB, anak-anak remaja kita sudah berada dirumah agar tidak menjadi korban para pelaku kejahatan,” tegasnya. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Polres Lampung Tengah Beri Layanan Prima untuk Masyarakat Lewa Pam Pagi |
![]() |
---|
Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba, Dua Bandar Dicokok dan Gubuk Tempat Nyabu Dibakar Polisi |
![]() |
---|
Bupati, Danyon B dan Kapolres Lampung Tengah Berdialog dengan Masyarakat Tiga Kampung |
![]() |
---|
Polsek Kalirejo Polda Lampung Dalami Kasus Asusila di SMPN, Masuk Penyidikan |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Polda Lampung Apel Siaga dan Lakukan KRYD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.