Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

2 Jam Geledah Rumah AKBP Achiruddin, Penyidik Polda Sumut Dapati Senjata Jenis Ini

Sejumlah barang bukti diamankan dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan oleh penyidik Polda Sumut.

TribunMedan
Tim Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut menemukan bukti saat penggeledahan di rumah milik AKBP Achiruddin yang berlokasi di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (26/4/2023) malam. 

Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.

Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Saat itu, korban secara tiba-tiba dipukul oleh tersangka pada 21 Desember 2022 di area SPBU.

Selain itu, Aditya juga menendang mobil korban hingga spion mobilnya rusak.

Atas hal itu, korban bersama dua temannya mendatangi rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.

Sesampainya di rumah terlapor Aditya Hasibuan, korban bertemu kakak terlapor dan orangtua yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.

Namun, ketika berkomunikasi, orangtua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

Tak lama dari situ, terlapor Aditya Hasibuan keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari informasi yang diterima, orangtua terlapor yang merupakan anggota polisi itu malah membiarkan anaknya berlaku brutal saat itu.

Dalam hal ini, sang ayah juga diberiksan sanksi pencopotan jabatan hingga ditahan oleh Propam Polda Sumatera Utara.

Awal Mula Penganiayaan

Kasus penganiyaan Ken Admiral menyeret ayah dan anaknya (AKBP Achiruddin Hasibuan dan Aditya Hasibuan) ke persoalan pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved