Pasien Aniaya Dokter
Pasien Penganiaya Dokter di Lampung Barat Menyesal Mohon Dibukakan Pintu Maaf
Penyesalan pelaku penganiayaan dokter di Lampung Barat itu setelah keduanya dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Barat.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Pelaku Misran mengaku, saat itu tidak terjadi momen pemukulan yang dilakukan terhadap dokter.
“Tidak ada pemukulan, hanya ada tarik menarik saja,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaku Adi yang saat itu merupakan seorang pasien menjelaskan, sakit nyeri ulu hatinya hilang ketika mendengar suara cekcok di luar.
“Waktu itu saya mendengar suara cekcok yang berasal dari luar dan melihat saudara saya sedang ribut,” jelas Adi.
“Saat itu saya juga langsung tersulut emosi dan langsung saya piting dokter tersebut,” sambungnya.
Atas peristiwa ini, Kepala Polres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kasat Reskrim, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, kedua pelaku kini dijerat pasal 170 Jo 351 KUHPidana.
“Kemudian, kedua pelaku tersebut terancam mendapat hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," terang Iptu Juherdi.
“Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Lampung Barat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Sempat Trauma, Dua Dokter Korban Penganiayaan Pasien di Lampung Barat Membaik |
![]() |
---|
PDGI Angkat Bicara Terkait Kasus Pasien Aniaya Dokter di Lampung Barat |
![]() |
---|
Kemenkes Evaluasi Penempatan Dokter Magang, Pemprov Lampung Kecam Pelaku Penganiaya Dokter di Lambar |
![]() |
---|
Ketua IDI Lampung Barat Harap Tidak Ada Lagi Tindakan Penganiayaan Terhadap Dokter |
![]() |
---|
Kemenkes RI Gelar Pertemuan di Lampung Barat, Dokter Carel Tetap Tugas di Puskesmas Pajar Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.