Berita Lampung
21 Perusahan di Lampung Dilaporkan ke Disnaker Masalah THR Lebaran
Adapun jumlah pengaduan THR lebaran yang dilaporkan ke Disnaker Pemprov Lampung sebanyak 21 perusahaan di Provinsi Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Disnaker Pemprov Lampung menerima puluhan pengaduan tenaga kerja terkait pembayaran THR lebaran 2023.
Adapun jumlah pengaduan THR lebaran yang dilaporkan ke Disnaker Pemprov Lampung sebanyak 21 perusahaan di Provinsi Lampung.
Kepala Disnaker Pemprov Lampung Agus Nompitu mengatakan, lewat posko pengaduan THR lebaran, pihaknya menerima sebanyak 21 pengaduan terhadap 21 perusahaan.
Agus Nompitu menyebut, jumlah itu belum termasuk pengaduan tenaga kerja yang ditujukan langsung ke Kementerian Tenaga Kerja maupun Dinas Tenaga Kerja di masing-masing kabupaten dan kota di Lampung.
Baca juga: Diduga Tak Bayar THR, Ini Daftar 8 Perusahaan yang Dilaporkan ke Disnaker Bandar Lampung
"Kami sedang menunggu laporan-laporan yang lain, dari kementerian maupun dari kabupaten kota," ujarnya, Jumat (28/4/2023).
Dalam proses pengecekan, Agus Nompitu mengatakan perusahaan yang dilaporkan tersebut, memiliki perkara yang beragam.
"Ada yang belum dibayarkan mendekati Idul Fitri 2023 kemarin, ada yang kurang dan sebagainya," sebut Agus Nompitu.
Saat ini, Agus Nompitu mengatakan pihaknya sudah siap untuk melayangkan peringatan kepada perusahaan yang dilaporkan tersebut.
Diharapkan, perusahaan yang dilaporkan itu dengan segera memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR.
"Upayakan perusahaan memenuhi kewajiban itu, kalau tidak akan kita denda sebanyak lima persen untuk diberikan ke tenaga kerjanya," sebut Agus Nompitu.
Besaran denda itu sebagaimana bunyi pada Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Adapun perusahaan sudah diperintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Sabtu 13 September 2025: Waspada Potensi Hujan Lebat |
![]() |
---|
Saran Pelajar Global Madani Terkait Banyaknya Siswa Keracunan MBG di Lampung |
![]() |
---|
Demo di Lampung Berlangsung Damai, Pelajar SMA Acungi Jempol |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta Kasus Curanmor di Sukoharjo Pringsewu, Pelaku Punya Riwayat Kelam |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Umumkan Persyaratan DRH PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.