Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Beberkan Prosedur Penerbitan Surat Izin Keramaian

Jajaran Polda Lampung membeberkan terkait prosedur penerbitan surat izin keramaian yang hanya bisa dikeluarkan oleh setingkat polres.

Istimewa
Penjelasan jajaran Polda Lampung soal penerbitan izin keramaian saat gelaran Jumat Curhat di Tulangbawang 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Jajaran Polda Lampung membeberkan terkait prosedur penerbitan surat izin keramaian yang hanya bisa dikeluarkan oleh setingkat polres.

"Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait batas hiburan yang menyajikan orgen tunggal dan musik guna meminimalkan peredaran narkoba," ujar Kabag Ren Polres Tulangbawang Kompol M Arsyad mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (28/4/2023).

Dikatakannya, kebijakan tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolda Lampung.

"Saat ini untuk izin keramaian hanya boleh diterbitkan oleh polres, sedangkan polsek cukup mengeluarkan surat rekomedasi saja," beber dia.

Penjelasan tersebut mencuat lantaran ada warga yang mempertanyakannya saat kegiatan Jumat Curhat yang dilakukan di Balai Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Berikan Layanan Bimbel SIM Gratis untuk Warga

Baca juga: Sie Dokkes Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Lakukan Home Visit untuk Personel Sakit

Polres Tulangbawang juga dalam kesempatan itu mengatakan siap memberikan bimbingan untuk warga yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).

"Bagi yang belum dan ingin membuat SIM, sekarang ini ada terobosan kreatif dari Satlantas Polres Tulangbawang, Polda Lampung, berupa bimbingan belajar (bimbel) secara gratis," terangnya.

Warga cukup datang ke polsek, setelah terkumpul jumlahnya nanti ada petugas dari satlantas yang datang dengan memberikan bimbel secara gratis kepada pemohon SIM.

"Sehingga saat mengikuti ujian teori maupun praktek nantinya dijamin akan lulus," katanya.

Ada empat warga lainnya yang turut menyampaikan unek-uneknya saat gelaran Jumat Curhat tersebut.

Termasuk soal keluhan ada rombongan lanjut usia (lansia) yang hobi berjudi.

Ada juga yang mempertanyakan kendaraan yang mati pajak 2 tahun apakah langsung terblokir secara otomatis. 

Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut, dia mengatakan jika judi sebaiknya tidak dilakukan, apabila masih ada yang suka berjudi kecil-kecilan langsung diberitahukan kepada bhabinkamtibmas untuk diberikan peringatan terlebih dahulu.

"Kalau sudah berulang kali diberikan peringatan kami akan melakukan upaya paksa," ujarnya.

Untuk kendaraan yang mati pajak 2 tahun tidak langsung terblokir secara otomatis, sesuai dengan aturan dari Korlantas Polri di STNK masa berlakunya selama 5 tahun, setelah itu jika tidak dibayar lagi pajak selama 2 tahun, totalnya 7 tahun mati pajak, barulah STNK akan diblokir.

Ia menambahkan, semua unek-unek ataupun keluh kesah yang telah disampaikan oleh warga dalam kegiatan Jumat Curhat telah dicatat dan akan dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang hingga ke tingkat mabes polri. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved