Polres Tulangbawang

Polres Tulangbawang Polda Lampung Berikan Layanan Bimbel SIM Gratis untuk Warga

Polres Tulangbawang, Polda Lampung, siap memberikan bimbingan untuk warga yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).

Istimewa
Warga Tulangbawang bisa dapatkan bimbel SIM gratis 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polres Tulangbawang, Polda Lampung, siap memberikan bimbingan untuk warga yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).

"Bagi yang belum dan ingin membuat SIM, sekarang ini ada terobosan kreatif dari Satlantas Polres Tulangbawang, Polda Lampung, berupa bimbingan belajar (bimbel) secara gratis," terang Kabag Ren Polres Tulangbawang Kompol M Arsyad mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (28/4/2023).

Warga cukup datang ke polsek, setelah terkumpul jumlahnya nanti ada petugas dari satlantas yang datang dengan memberikan bimbel secara gratis kepada pemohon SIM.

"Sehingga saat mengikuti ujian teori maupun praktek nantinya dijamin akan lulus," katanya saat melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Balai Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.

Lanjut Kompol Arsyad, kegiatan Jumat Curhat merupakan program Kapolri yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Gelar Jumat Curhat di Kantor BPS

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Siap Dievaluasi Kinerjanya oleh Warga

Baik tingkat mabes, polda, polres maupun polsek. Sehingga apa saja yang menjadi unek-unek atau keluh kesah dari warga yang belum bisa tersampaikan, dapat langsung diserap dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang prima.

Ada lima orang warga yang menyampaikan unek-uneknya saat gelaran Jumat Curhat tersebut.

"Unek-unek yang disampaikan diantaranya ada rombongan lanjut usia (lansia) yang hobi berjudi dan menjadi keluhan masyarakat," beber dia.

Ada juga yang mempertanyakan kendaraan yang mati pajak 2 tahun apakah langsung terblokir secara otomatis. 

Termasuk pertanyaan terkait izin keramaian apakah benar saat ini polsek hanya mengeluarkan rekomendasi dan polres yang memiliki kewenangan menerbitkan.

Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut, dia mengatakan jika judi sebaiknya tidak dilakukan, apabila masih ada yang suka berjudi kecil-kecilan langsung diberitahukan kepada bhabinkamtibmas untuk diberikan peringatan terlebih dahulu.

"Kalau sudah berulang kali diberikan peringatan kami akan melakukan upaya paksa," ujarnya.

Untuk kendaraan yang mati pajak 2 tahun tidak langsung terblokir secara otomatis, sesuai dengan aturan dari Korlantas Polri di STNK masa berlakunya selama 5 tahun, setelah itu jika tidak dibayar lagi pajak selama 2 tahun, totalnya 7 tahun mati pajak, barulah STNK akan diblokir.

"Perintah langsung dari Pak Kapolda, saat ini untuk izin keramaian hanya boleh diterbitkan oleh polres, sedangkan polsek cukup mengeluarkan surat rekomedasi saja," beber dia.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Amankan Perjalanan Pemudik yang Melintas Lampung Tengah

"Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait batas hiburan yang menyajikan orgen tunggal dan musik guna meminimalkan peredaran narkoba," sambungnya.

Ia menambahkan, semua unek-unek ataupun keluh kesah yang telah disampaikan oleh warga dalam kegiatan Jumat Curhat telah dicatat dan akan dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang hingga ke tingkat mabes polri. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved