Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Polda Lampung Gelandang Pelaku Asusila

Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggelandang pelaku kekerasan seksual alias pelaku asusila berinisial SI (41).

Istimewa
Pelaku asusila di Lamtim diringkus polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggelandang pelaku kekerasan seksual alias pelaku asusila berinisial SI (41). 

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Budiarto melalui Kasi Humas AKP Holili mengungkapkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Sekampung Udik.

"Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap YI (41)," terang AKP Holili, Jumat (28/4/2023).

Peristiwa asusila terjadi pada Rabu (26/4/2023) pukul 17.00 WIB.

Pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura mencari suami korban untuk diajak kerja dan pelaku melihat korban yang memiliki keterbelakangan mental sendirian di rumahnya.

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Berikan Layanan Bimbel SIM Gratis untuk Warga

Baca juga: Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Lampung diharapkan Kawal Regsosek

Kemudian pelaku memaksa korban dengan kekerasan untuk berbuat asusila. 

Petugas kepolisian Polsek Sekampung Udik yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban pada Selasa (26/4/2023) pukul 21.00 WIB.

"Untuk saat ini tersangka dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

“Tersangka dijerat Pasal 6 huruf (c) UU RI Nomor 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved