Polres Lampung Timur

Polres Lamtim Polda Lampung Bekuk Pelaku Asusila dengan Modus Cari Suami Korban

Jajaran Polda Lampung membekuk pelaku asusila yang bermodus mencari suami korban sebelum melakukan pelecehan.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jajaran Polda Lampung membekuk pelaku asusila yang bermodus mencari suami korban sebelum melakukan pelecehan.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasi Humas AKP Holili mengungkapkan, awalnya pelaku datang ke rumah korban dan menanyakan dimana suaminya.

"Pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura mencari suami korban untuk diajak kerja," ujarnya, Jumat (28/4/2023).

"Karena pelaku melihat korban yang memiliki keterbelakangan mental sendirian di rumahnya, lalu pelaku memaksa korban dengan kekerasan untuk berbuat asusila," sambung dia.

Peristiwa asusila terjadi pada Rabu (26/4/2023) pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Berikan Layanan Bimbel SIM Gratis untuk Warga

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Siap Dievaluasi Kinerjanya oleh Warga

Akhirnya pelaku berinisial SI (41) itu diringkus Polsek Sekampung Udik, berikut barang bukti berupa pakaian korban pada Selasa (26/4/2023) pukul 21.00 WIB.

Warga Kecamatan Sekampung Udik itu tak berkutik saat diciduk.

"Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap YI (41)," terang Holili.

Saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka bakal dijerat Pasal 6 huruf (c) UU RI Nomor 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved