Berita Lampung
Pemuda di Way Kanan Lampung Rudapaksa Remaja 16 Tahun
Seorang pria berinisial IG (18) asal Gunung Labuhan, Way Kanan dibekuk petugas Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang pria berinisial IG (18) asal Gunung Labuhan, Way Kanan dibekuk petugas Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur, Sabtu (29/04/2023).
IG dibekuk dikediamannya pada Rabu (26/04/2023) berdasarkan laporan AH (45) warga Desa Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali melakukan tindak asusila terhadap korban.
Akhirnya AH yang tak terima melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Gunung Labuhan pada tanggal 25 April 2023.
Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika pada hari Selasa, 25 April sekitar pukul 15.30 WIB, AH menerima informasi bahwa keponakannya yang masih berusia 16 tahun menjadi korban tindak asusila oleh IG.
“Peristiwa tersebut sudah tiga kali dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda,” katany, Sabtu (29/4/2023).
Menurutnya, korban mengaku mendapatkan tindak susila pertama kali dari IG pertama di salah satu SMP Gunung Labuhan.
Baca juga: Dua Anak di Mesuji Lampung jadi Korban Asusila oleh Tetangganya Sendiri
Perbuatan kedua terjadi di Bendungan Kampung Kalipapan.
Adapun kasus ketiga terjadi di salah satu taman di Baradatu.
Karena kejadian tersebut paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan.
Rabu (26/4/2023) sore pukul 15:00 WIB petugas Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil menjaring tersangka saat berada di Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-pelaku-rudapaksa-baru-diketahui-44-tahun-kemudian.jpg)