Polres Lampung Barat
Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau Polda Lampung Ungkap Kasus Pencurian Ponsel
Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung tangkap pelaku pencurian handphone di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak.
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian handphone di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak Kabupatan Lampung Barat, Sabtu (29/04/2023).
Terduga pelaku yang diamankan Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung berinisial HR (20), yang merupakan warga Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat.
Pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada pada hari Rabu (16/02/2022) sekira jam 02.00 WIB di rumah korban Yulia Oktaria (24) yang juga warga Pekon Kegeringan.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku HR adalah dengan cara masuk ke rumah Yulia melalui sebelah kiri rumah, kemudian HR memanjat rumah memakai kayu balok dan menuruni tangga arah dapur kemudian mengambil handphone merek Infinix berwarna hijau dalam keadaan di cas.
Kepala Polres Lampung Barat Polda Lampung AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK., MH melalui Kepala Polsek Sekincau AKP Jauhari mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial HR, karena diduga telah melakukan tindak pidana curat yang terjadi pada pada hari Rabu (16/02/2022).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-169/ III / 2022 / SPKT / POLSEK SEKINCAU /RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 14 Juni 2022, Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Ipda Hendri Purna Irawan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Baca juga: Polda Lampung Jelaskan Video Viral Pelanggaran Penyidik, Oknum Telah Disanksi
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Lima Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polsek Kalirejo Polda Lampung
Dan pada hari Sabtu (29/04/2023), Ipda Hendri bersama anggota berhasil mengamankan HR di rumah kediamannya.
Setelah diinterogasi oleh petugas, HR mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian handphone di rumah Yulia.
Kini terduga pelaku HR berikut barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 10 berwana hijau dibawa ke Polsek Sekincau guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sekincau juga menambahkan bahwa pelaku HR diduga telah melakukan tindak pidana curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(Tribunlampung.co.id)
Polsek Bandar Negeri Suoh Antisipasi Tindak Kejahatan dan Jaga Kondusifitas Kamtibmas Malam Hari |
![]() |
---|
Polsek Sekincau Polda Lampung Patroli Pastikan Keamanan Warganya |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lampung Barat Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari |
![]() |
---|
Kapolres Bersama Forkopimda Lampung Barat Ziarah Nasional dan Tabur Bunga |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lambar Lakukan Penyekatan Kendaraan Roda Enam atau lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.