Polda Lampung

Polda Lampung Jelaskan Video Viral Pelanggaran Penyidik, Oknum Telah Disanksi

Polda Lampung jelaskan video viral kekerasan dari penyidik sudah ditangani Bidpropam dan oknum penyidik sudah diberikan sanksi.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad jelaskan tentang video viral kekerasan penyidik, oknum telah diberi sanksi. 

Tribunlampung.co.id - Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan penjelasan video viral adanya kriminalisasi oleh penyidik.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad hasil dari konfirmasi Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo membenarkan menangani perkara dugaan Tindak Pidana Perdangangan sparepart kendaraan motor yang terjadi di bulan Juni tahun 2015.

Dimana kasus tersebut berawal penyidik melakukan penyelidikan dengan mendapatkan informasi dari masyarakat diduga adanya pelaku penjualan perdagangan sparepart kendaraan bermotor yang dilakukan oleh HSJ yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan di wilayah Lampung.

Kemudian tersangka diberikan sanksi hukuman sebagaimana di dalam UU RI No 7 tahun 2014. 

Pandra, menjelaskan dalam perkara tersebut melalui tahapan proses penyelidikan, gelar perkara dan ditingkatkan penyidikan serta menetapkan status tersangka terhadap HSJ.

"Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti untuk diteruskan proses penyidikannya," kata Pandra Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Lima Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polsek Kalirejo Polda Lampung 

Baca juga: Rudapaksa Siswa Kelas 6 SD di Kebun Sawit, Pria di Tuba Dibekuk Polsek Banjar Agung Polda Lampung

Pandra, menjelaskan berkas perkara juga sudah dikirim ke jaksa penuntut umum untuk tahap 1 dan dilakukan penelitian oleh kejaksaan dan di nyatakan sudah lengkap berkas perkara (P21).

Selanjutya penyidik tugasnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Bandar Lampung tahap II.

Hasil konfirmasi dengan Kabidpropam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andre menjelaskan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik AM, pihak pengawas Internal Polri (Bidpropam) telah melakukan upaya hukum dan memberikan sanksi KEPP (Kode Etik Profesi Polri) terhadap penyidik AM yang telah melakukan dugaan pelanggaran.

"Sanksi berupa putusan permintaan maaf ke Institusi Polri dan Demosi (Mutasi) serta penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) periode dan sanksinya telah dijalankan oleh mantan penyidik AM yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," jelas Pandra. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved