Polres Tulangbawang

Rudapaksa Siswa Kelas 6 SD di Kebun Sawit, Pria di Tuba Dibekuk Polsek Banjar Agung Polda Lampung

Korban diketahui seorang perempuan berinisial R (13), warga Kecamatan Banjar Agung.

istimewa
Pelaku rudapaksa siswa kelas enam SD di Tulangbawang beserta barang bukti tikar yang diamankan petugas Polek Banjar Agung, Sabtu (29/4/2023). 

Tribunlampung.co.id, Banjar Agung- Tindak pidana asusila siswa kelas 6 sekolah dasar (SD) berhasil diungkap petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung.

Korban diketahui seorang perempuan berinisial R (13), warga Kecamatan Banjar Agung.

Sedangkan pelakunya seorang pemuda berinisial TY alias YI alias BA (32), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

"Hari Rabu (26/04/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku asusila terhadap seorang pelajar kelas 6 SD. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (29/04/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugas menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila.

Ada juga tikar plastik warna-warni, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, T 4669 KG, yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput serta membawa korban.

Baca juga: Pelaku Curat di PT AKG Sungsang Dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung di Jambi

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Lamteng Diciduk Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung karena Rudapaksa Muridnya

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari saksi berinisial A (32), yang merupakan ayah sambung korban, hari Minggu (23/04/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku dan tidak pamit mau pergi kemana.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dan diantar oleh pelaku, namun tidak sampai ke depan rumah korban.

Saksi A bertanya kepada korban dari mana, tapi tidak dijawab oleh korban sehingga saksi marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya.

Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban, sehingga memanggil korban dan bertanya itu bekas apa.

Korban lalu bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Mendengar cerita ini, ibu kandung korban naik pitam dan mengajak suami serta anaknya melapor ke Mapolsek Banjar Agung.

AKP Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku didapat keterangan, bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya," imbuhnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved