Polres Way Kanan
Pelaku Curat di PT AKG Sungsang Dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung di Jambi
Tersangka berinisial SK (46) warga Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) tandan sawit di Blok 12 areal perkebunan sawit PT. AKG (Adi Karya Gemilang), Kampung Sunsang, Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (29/04/2023)
Tersangka berinisial SK (46) warga Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku mencuri 55 tandan sawit dengan berat 1490 Kg, pada Sabtu (25/03/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Peristiwa ini diketahui, saat karyawan perusahaan, berpatroli di areal Blok 12 perkebunan sawit PT AKG Sungsang tersebut.
Kemudian karyawan perusahaan bersama petugas Kepolisian yang melaksanakan pengamanan perusahaan mengetahui, ada aksi pencurian sejumlah sawit, oleh empat orang tak dikenal.
“Sebelumnya petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka inisial DI rekan dari tersangka SK,“ ungkap Andre, Sabtu (29/4/2023).
Baca juga: Polres Metro Polda Lampung dan Instansi Terkait Terus Pantau Arus Balik Lebaran
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Lamteng Diciduk Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung karena Rudapaksa Muridnya
Dari hasil penangkapan tersebut didapatkan kelapa sawit sebanyak 55 buah seberat 1490 Kg dan sepeda motor sebanyak satu unit.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polres Way Kanan, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis 27-04-2023 petugas menerima informasi dari masyarakat tentang keberdaan pelaku di Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Berdasarakan informasi tersebut Tekab 308 Polres Way Kanan bergegas menuju kelokasi untuk melakukan penyeledikan.
Hasilnya pada hari Sabtu tanggal 29-04-2023 sekitar 10.30 Wib, Polres Way Kanan bersama Polsek Tabir Polres Merangin Polda Jambi berhasil menangkap diduga pelaku curat tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Rudapaksa Anak 15 Tahun, Pemuda Asal Ojolali Dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung |
![]() |
---|
Satbinmas Polres Way Kanan Gelar Binluh di SMAN 2 untuk Cegah Bahaya Narkoba dan Judol |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Gelandang Pelaku Tipu Gelap di Agen BRILINK, Kuras Saldo Puluhan Juta |
![]() |
---|
Polsek Gunung Labuhan Ciduk Pelaku Anirat di Kampung Bengkulu |
![]() |
---|
Dukung MBG, Polres Way Kanan Ground Breaking Dapur SPPG Dipimpin Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.