Polres Lampung Timur

Wanita 36 Tahun Pelaku Penipuan Diringkus Polres Lampung Timur Polda Lampung

Satreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, meringkus seorang wanita karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Istimewa
Pelaku penipuan berkedok kerjasama bisnis 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur -Satreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, meringkus seorang wanita karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johannes mengatakan, pelaku berinisial RA (36) warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. 

"Peristiwa ini menimpa korban ZI (35), warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur," jelas Rizal, Senin (1/5/2023).

Kejadian berawal pada Jumat (8/4/22) saat tersangka RA mengajak korban untuk berbisnis buah.

Kemudian korban setuju dan mulai mengirimkan modal kepada RA untuk bisnis buah.

Baca juga: Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung Minta Casis Polri 2023 Percaya Kemampuan Sendiri

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Minta Warga Lampung Tengah Turut Ciptakan Kamtibmas

"Namun tersangka RA tidak memberikan keuntungan dan tidak mengembalikan modal,” ujarnya. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

Merespon cepat laporan masyarakat, Satreskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (30/4/23), Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buku tabungan bank BCA atas nama ZI dan 1 buku tabungan bank BRI atas nama ZI.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Pelaku terancam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved