Polda Lampung

Polres Way Kanan Polda Lampung Langsung Olah TKP terkait Postingan Curas di FB Group Kabar Way Kanan

Polres Way Kanan, Polda Lampung, langsung melakukan olah TKP terkait postingan tindak pidana curas di akun Facebook (FB) Group Kabar Way Kanan.

Istimewa
Polres Way Kanan olah TKP dimana diduga terjadi curas, namun hasilnya tidak benar adanya 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polres Way Kanan, Polda Lampung, langsung melakukan olah TKP terkait postingan tindak pidana curas di akun Facebook (FB) Group Kabar Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan,dari akun @Liza Fitri Muzammi keyang ada di Facebook Group Kabar Way Kanan, melaporkan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan tembusan Pekolangan Kampung Bratayudha dan Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Senin (1/5/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.

"Dikabarkan di akun itu jika korban mengalami luka bacok pada tangannya dan masih dalam perawatan, korban disebut orang yang tidak mampu," ungkap AKP Andre, Rabu (3/5/2023).

Menindaklanjuti kabar tersebut, Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu sudah melakukan kroscek terhadap identitas korban dan keterangan saksi-saksi.

"Untuk memastikan kebenarnya, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu langsung mendatangi korban yang diduga merupakan korban curas yang beralamatkan di Kampung Brata Yudha, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan," urainya.

Baca juga: Polda Lampung Bakal Terapkan Kembali Delay Sistem Saat Arus Mudik Mendatang

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ungkap Jumlah Kasus Lakalantas Selama Ops Krakatau 2023 Naik 6 Kasus

Pada saat anggota melakukan interogasi kepada korban dan olah TKP, terusnhya, anggota tidak menemukan dugaan adanya peristiwa tindak pidana curas.

"Sudriman menjelaskan peristiwa yang dialaminya dengan berbelit-belit, pengakuan dari korban tidak konsisten selalu berubah-ubah," terang Andre.

Adapun hasil yang didapat di lapangan bahwa Sudirman terjatuh dari kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nomor registrasi miliknya yang dikendarainya pada saat melintasi jalan perkebunan yang rusak.

Setelah itu, paha bagian sebelah kiri Sudirman terkena senjata tajam jenis arit miliknya yang menyebabkan paha korban mengalami luka robek sepanjang 3 cm dan kedalaman 1 cm.

Menurut keterangan dari saksi Suardi, warga sekitar dan saksi Rohani (nenek korban), Sudirman dirawat Rohani sejak dari kecil serta riwayat korban saat kecil tidak jelas berbicara dan kurang dalam pendengaran dan pemahaman.

Atas penjelasan korban dan saksi yang didampingi Kepala Kampung Brata Yuda Hermawati tersebut, dapat dipastikan bahwa peristiwa yang dialami korban bukanlah tindak pidana curas.

"Dikarenakan kendaraan sepeda motor milik Sudirman masih ada dan tidak dilakukan perampasan ataupun pencurian,“ terang Andre.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved