Polda Lampung

Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung Cokok Pemuda Pelaku Asusila Anak Bawah Umur

Pemuda pengangguran berinisial SS (25) dicokok Polsek Seputih Surabaya karena berbuat asusila terhadap anak bawah umur hingga hamil.Tribunlampung.co.i

Istimewa
Pelaku rudapaksa anak bawah umur dicokok polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pemuda pengangguran berinisial SS (25) dicokok Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena berbuat asusila terhadap anak di bawah umur hingga hamil 2 bulan.

Kapolsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Iptu Jufriyanto mewakili mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban yang tidak terima putrinya dirudapaksa oleh pelaku

Kini warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah tersebut, telah diamankan oleh petugas di Mapolsek Seputih Surabaya, Selasa (2/5/2023).

"Sudah diamankan di mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," terang Iptu Jufriyanto, Rabu (3/5/2023).

Kasus asusila tersebut diketahui ibu kandung korban yang menaruh curiga terhadap putrinya sebut saja A (15), karena tidak kunjung datang bulan atau menstruasi.

Baca juga: Polres Pesisir Barat Polda Lampung Launching Layanan SIM Keliling, Kado HUT ke-10 Pesisir Barat

Baca juga: Pembobol Rumah Ditangkap Polsek Waway Karya Polda Lampung

“Setelah korban dibawa ke rumah sakit oleh ibunya pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 10. 00 WIB, ternyata korban telah hamil 2 bulan 1 minggu,” terangnya.

Bak tersambar petir di siang bolong, kemudian ibu korban langsung bertanya dan menginterogasi putrinya tersebut.

Kemudian menurut keterangan korban, ia dirudapaksa oleh pelaku yang tak lain adalah pacarnya sendiri di jembatan ujung batu yang berada di Kampung Sidodadi, awal Februari lalu sekira pukul 21.00 WIB.

“Korban pada saat itu sepakat untuk menemui pelaku di jembatan ujung batu, setelah bertemu lalu pelaku justru berbuat asusila," terang dia.

Tak terima atas perbuatan pelaku terhadap putrinya, kemudian korban dengan didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Surabaya.

“Hanya hitungan jam setelah menerima laporan korban, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved