Berita Terkini Artis

Selebgram Ajudan Pribadi Ternyata Sudah Dibebaskan Polisi

Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin ternyat sudah dibebaskan polisi. Korban telah mencabut laporan.

Editor: taryono
Kolase Instagram / Tribunnews
Foto ilustrasi, Ajudan Pribadi. Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin ternyat sudah dibebaskan polisi. Korban telah mencabut laporan. 

Tribunlampung.co.id - Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin ternyat sudah dibebaskan polisi.

Bebasnya Ajudan Pribadi disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

Ajudan Pribadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.

Ajudan Pribadi ditangkap Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023).

Kini, Ajudan Pribadi bisa menghirup udara bebas setelah kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat akan diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice.

Baca juga: Penampilan Terbaru Dewi Perssik Bikin Kaget, Disebut Lebih Cantik Aslinya

Polisi melepaskan selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi setelah kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya diselesaikan secara restorative justice.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan korban berinisial AL telah sepakat berdamai dengan Akbar dan telah mencabut laporannya.

Kesepakatan damai itu tercapai setelah Akbar berjanji mengganti rugi kerugian korban.

 "Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Menurut Syahduddi, kesepakatan damai dengan syarat ganti rugi itu juga dituangkan dalam surat perjanjian kedua belah pihak.

Seiring dengan itu, kepolisian pun akhirnya menyetujui penyelesaian kasus penipuan dan penggelapan oleh Akbar dengan restorative justice.

Akbar yang sebelumnya ditahan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat sudah dilepaskan.

"Iya sekarang sudah kami lepas, sudah kami restorative justice," jelas Syahduddi.

Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa Hukum korban berinisial AL, Sulaiman Djojoatmodjo menjelaskan, kliennya telah sepakat berdamai dengan Akbar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved