Kantor MUI Ditembak

Polisi Selidiki Mutasi Dana Rp 800 Juta di Rekening Mustopa Penyerang Kantor MUI Asal Lampung

Polisi akan menyelidiki mutasi rekening milik Mustopa NR karena hasil PPATK ada mutasi rekening Rp 800 juta.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko jelaskan polisi selidiki temuan mutasi senilai Rp 800 juta di rekening Mustopa penyerang Kantor MUI, dan kondisi rumah pelaku di Pesawaran Lampung. 

Tribunlampung.co.id - Polisi akan menyelidiki mutasi rekening milik Mustopa NR (60), penyerang kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, yang nilainya mencapai Rp 800 juta dari 2021 lalu.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mutasi rekening Mustopa NR yang merupakan pelaku penembakan di kantor MUI Pusat mencapai Rp 800 juta.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan mutasi Rp 800 juta dari rekening Mustopa NR tersebut berlangsung sejak 2021.

“Sejak 2021 ada sekitar Rp 800 jutaan mutasi di rekening yang bersangkutan,” kata Natsir, Kamis (4/5/2023).

Menurut Natsir, jumlah mutasi tersebut tidak sesuai dengan profil Mustopa yang berprofesi sebagai petani.

Hal ini merujuk pada catatan yang tersedia.

Baca juga: Keluarga di Lampung Pernah Minta Pelaku Penembakan Kantor MUI Tak Percaya Mimpi jadi Nabi

Baca juga: Mustopa Buat Catatan Kenabian Versinya dan Surat ke MUI, Dokumen Disita Polda Lampung

“Dari record yang ada, tidak (tidak sesuai profil),” ujar Natsir.

Namun, Natsir enggan membeberkan lebih lanjut apakah PPATK telah menemukan sumber mutasi uang Rp 800 juta Mustopa NR.

Hingga saat ini belum diketahui apakah dana itu bersumber dari transfer orang lain atau setor tunai sendiri.

Menurut Natsir, pihaknya saat ini masih terus mengulik rekening ganjil pelaku penembakan tersebut.

“Hasilnya nanti disampaikan kepada penyidik,” katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam penyelidikan itu pihaknya akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan dalam pasal tersebut mengatur pihak bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya.

Meski begitu, ada hal-hal yang dikecualikan yang tercantum dalam Pasal 41 hingga Pasal 44.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved