Berita Lampung

Seorang Warga Bandar Jaya Diamankan Anggota Polres Lampung Tengah Bawa Miliki Senjata Api Rakitan

Tanpa izin resmi, warga sipil di Bandar Lampung, Lampung Tengah ditangkap kedapatan miliki senjata api ilegal berikut tiga peluru 9mm.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Polres Lampung Tengah amakan sesorang bawa senjata api rakitan jenis FN dan miliki 3 butir peluru. 

Senjata api berikut amunisi yang dimiliki HN pun disita sebagai barang bukti.

Edi mengatakan, masyarakat umum diharap untuk tidak membuat dan memegang senjata api rakitan secara ilegal.

Menurutnya, senjata api rakitan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Alih-alih untuk menjaga diri, senjata api dapat disalahgunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.

"Pelaku dijerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), ancaman hukuman 20 tahun penjara, “ pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved