Berita Lampung
Seorang Warga Bandar Jaya Diamankan Anggota Polres Lampung Tengah Bawa Miliki Senjata Api Rakitan
Tanpa izin resmi, warga sipil di Bandar Lampung, Lampung Tengah ditangkap kedapatan miliki senjata api ilegal berikut tiga peluru 9mm.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Polres Lampung Tengah amakan sesorang bawa senjata api rakitan jenis FN dan miliki 3 butir peluru.
Senjata api berikut amunisi yang dimiliki HN pun disita sebagai barang bukti.
Edi mengatakan, masyarakat umum diharap untuk tidak membuat dan memegang senjata api rakitan secara ilegal.
Menurutnya, senjata api rakitan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Alih-alih untuk menjaga diri, senjata api dapat disalahgunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
"Pelaku dijerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), ancaman hukuman 20 tahun penjara, “ pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Tekab 308 Polsek Kalirejo Amankan Warga Lampung Tengah Miliki Senpi Ilegal |
![]() |
---|
Pembayaran QRIS Bagi Anak Muda Bandar Lampung: Lebih Mudah dan Efisien |
![]() |
---|
Lampung Selatan Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Bagikan Bendera dan Sembako Kepada Nelayan |
![]() |
---|
Oknum ASN di Kota Metro Pesta Sabu Bersama Rekan dan Pacar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.