Berita Lampung
Seorang Warga Bandar Jaya Diamankan Anggota Polres Lampung Tengah Bawa Miliki Senjata Api Rakitan
Tanpa izin resmi, warga sipil di Bandar Lampung, Lampung Tengah ditangkap kedapatan miliki senjata api ilegal berikut tiga peluru 9mm.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Polres Lampung Tengah amakan sesorang bawa senjata api rakitan jenis FN dan miliki 3 butir peluru.
Senjata api berikut amunisi yang dimiliki HN pun disita sebagai barang bukti.
Edi mengatakan, masyarakat umum diharap untuk tidak membuat dan memegang senjata api rakitan secara ilegal.
Menurutnya, senjata api rakitan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Alih-alih untuk menjaga diri, senjata api dapat disalahgunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
"Pelaku dijerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), ancaman hukuman 20 tahun penjara, “ pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polda Lampung Imbau Menyalakan Sirine Ditiadakan saat Sore dan Malam Hari |
![]() |
---|
Kasus Keracunan Massal, Satgas MBG Lampung Dorong Evaluasi Dapur MBG Bermasalah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Irjen Pol Helmy Santika, Kasus Ryan Jombang hingga Tembak di Tempat Pelaku Begal |
![]() |
---|
Lampung Kebagian 2.364 Ton Jagung Subsidi, Disalurkan Mulai Awal Oktober |
![]() |
---|
Pelaku Angkut Barang Curian di Rumah Wabup OKU Selatan di Pringsewu Pakai Grand Max |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.