Polda Lampung

Congkel Jendela Kamar Korban untuk Mencuri, Jajaran Polda Lampung Ringkus Pelakunya

Nekat mencongkel jendela kamar milik korbannya untuk mencuri, jajaran Polda Lampung ringkus pelakunya.

Istimewa
Pelaku pencurian laptop 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Nekat mencongkel jendela kamar milik korbannya untuk mencuri, jajaran Polda Lampung ringkus pelakunya.

"Kronologi kejadian curat pada Sabtu (29/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban Hani Wijayanti dengan cara mencongkel jendela kamar," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, Minggu (7/5/2023).

Setelah jendela terbuka lalu pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 laptop merek Lenovo warna abu-abu yang berada di atas tempat tidur korban.

"Kebetulan saat itu rumah korban dalam keadaan kosong," terangnya.

Kejadian pencurian di Kampung Bandar Sari, Way Tuba, Way Kanan.

Baca juga: Nyaris Diamuk Massa, Tukang Rongsok Maling Mesin Sedot Air Diamankan Polda Lampung

Baca juga: Tiga Remaja Diamankan Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung Akibat Bawa Narkotika Jenis Ganja

Tersangkanya inisial EM (19) berdomisili di Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

"Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4,3 juta," terangnya.

Pelaku berhasil dibekuk polisi pada Jumat (5/5/2023) pukul 21.30 WIB.

Tekab 308 Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Berikut beserta barang bukti hasil curian yakni Laptop merek Lenovo.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," kata dia.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti diancam Pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved