Berita Lampung

Nyaris Diamuk Massa, Tukang Rongsok Maling Mesin Sedot Air Diamankan Polda Lampung

Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan seorang tukang rongsok dari amuk massa.

Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan seorang tukang rongsok yang kedapatan mencuri mesin sedot air. 

Tribunlampung.co.id - Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan seorang tukang rongsok dari amuk massa, Sabtu (6/5/23) sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah Polda Lampung AKP Tarmuzi menjelaskan, AI (27) warga Gunung Agung Terusan Nunyai Lampung Tengah yang juga merupakan residivis kasus pencurian, nyaris jadi bulan-bulanan warga, karena kepergok mencuri 1 unit mesin sedot air milik seorang guru honorer.

Kapolsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah Polda Lampung mengatakan, pelaku yang kesehariannya sebagai tukang rongsokan, dalam menjalankan aksinya kepergok oleh korban

"Saat korban sedang membuang air bekas mencuci baju, tiba-tiba korban melihat pelaku sudah berada di dapur hendak mencuri 1 unit mesin sedot air miliknya," kata Kapolsek.

Baca juga: Satlantas Polres Lampung Timur Polda Lampung Berlakukan Tilang Manual

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk Pelaku Penganiayaan di Kebun Sawit

Melihat ada orang tak dikenal masuk ke dalam dapur rumahnya, seketika korban lansung berteriak maling.

Sehingga membuat warga sekitar berkumpul.

"Karena panik, pelaku langsung berlari meloncat pagar belakang dengan membawa mesin sedot air milik korban,"tambahnya.

Pelaku sempat melarikan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam miliknya.

Namun tak jauh dari TKP, pelaku berhasil ditangkap oleh para warga yang mengejarnya.

"Beruntung, petugas yang mendapat informasi bahwa ada pencurian diwilayah Gunung Batin Ilir langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa," ungkapnya mewakili Kapolres.

Kini, pelaku berikut barang bukti 1 unit Mesin sedot air merk KYODO dan 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam telah diamankan di Mapolsek Tenun guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,"demikian pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved