Berita Lampung
Nyaris Diamuk Massa, Tukang Rongsok Maling Mesin Sedot Air Diamankan Polda Lampung
Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan seorang tukang rongsok dari amuk massa.
Tribunlampung.co.id - Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan seorang tukang rongsok dari amuk massa, Sabtu (6/5/23) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah Polda Lampung AKP Tarmuzi menjelaskan, AI (27) warga Gunung Agung Terusan Nunyai Lampung Tengah yang juga merupakan residivis kasus pencurian, nyaris jadi bulan-bulanan warga, karena kepergok mencuri 1 unit mesin sedot air milik seorang guru honorer.
Kapolsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah Polda Lampung mengatakan, pelaku yang kesehariannya sebagai tukang rongsokan, dalam menjalankan aksinya kepergok oleh korban
"Saat korban sedang membuang air bekas mencuci baju, tiba-tiba korban melihat pelaku sudah berada di dapur hendak mencuri 1 unit mesin sedot air miliknya," kata Kapolsek.
Baca juga: Satlantas Polres Lampung Timur Polda Lampung Berlakukan Tilang Manual
Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk Pelaku Penganiayaan di Kebun Sawit
Melihat ada orang tak dikenal masuk ke dalam dapur rumahnya, seketika korban lansung berteriak maling.
Sehingga membuat warga sekitar berkumpul.
"Karena panik, pelaku langsung berlari meloncat pagar belakang dengan membawa mesin sedot air milik korban,"tambahnya.
Pelaku sempat melarikan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam miliknya.
Namun tak jauh dari TKP, pelaku berhasil ditangkap oleh para warga yang mengejarnya.
"Beruntung, petugas yang mendapat informasi bahwa ada pencurian diwilayah Gunung Batin Ilir langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa," ungkapnya mewakili Kapolres.
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 unit Mesin sedot air merk KYODO dan 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam telah diamankan di Mapolsek Tenun guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,"demikian pungkasnya.
Penjelasan Mengapa Hewan Dilarang Dimandikan Seminggu Usai Divaksin Rabies |
![]() |
---|
Solar Langka, DPRD Lampung Dorong Ketegasan Aparat Penegak Hukum |
![]() |
---|
Dosen Itera Serahkan Mesin Pemeras Kemiri Kepada Petani Wono Harjo Pesawaran |
![]() |
---|
Keterbatasan Pengiriman Sebabkan Antrean Solar Subsidi Mengular di SPBU Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kecelakaan di Kaliasin Lampung Selatan, Keponakan Kades Sindang Sari Patah Kaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.